Gugatan Perdata
Seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang dapat atau telah menciderai orang lain dapat diminta pertanggungjawaban, salah satunya dengan cara gugatan melalui Pengadilan Negeri. Adapun dalam Hukum Perdata, dikenal 2 (dua) jenis gugatan yaitu gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang umumnya didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata, dan perbuatan wanprestasi yang didasarkan pada Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Sebagai contoh gugatan wanprestasi dapat diajukan berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perbuatan wanprestasi atau ingkar janji yang dapat merugikan orang lain dapat digugat.
Di samping itu, contoh PMH yang didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Atas dasar pasal tersebut, maka perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan orang lain juga dapat digugat. Adapun tindakan melanggar hukum dalam hal ini adalah tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, tindakan yang melanggar hak subyektif orang lain, tindakan yang melanggar kewajiban orang tersebut, dan tindakan yang melanggar kepatutan. Gugatan PMH tidak timbul dan tidak membutuhkan adanya perjanjian antar pihak yang berperkara terlebih dahulu seperti gugatan wanprestasi, sehingga gugatan dapat diajukan kapan saja ketika terjadi pelanggaran dimaksud di atas.
Dalam ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia yakni Het Herzien Inlandsch Regelement (HIR) untuk wilayah Jawa dan Madura dan Reglement voor de Buitengewesten (RBg) untuk wilayah di luar Jawa dan Madura, tidak memberikan definisi terkait dengan gugatan itu sendiri. Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa gugatan adalah suatu tuntutan hak yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah tindakan “Eigenrichting”. Orang yang mengajukan tuntutan hak berarti memerlukan atau berkepentingan untuk memperoleh perlindungan
hukum.[1] Adapun Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” menyatakan bahwa gugatan perdata adalah gugatan contentiosa yang mengandung sengketa di antara pihak yang berperkara yang pemeriksaan penyelesaiannya diberikan dan diajukan kepada pengadilan.[2] Retnowulan juga menyatakan bahwa “Dalam suatu gugatan ada seorang atau lebih yang merasa bahwa haknya atau hak mereka telah dilanggar, akan tetapi orang yang dirasa melanggar haknya atau hak mereka tiu, tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta itu”.[3]
Bentuk gugatan menurut HIR ada 2 yaitu, gugatan lisan yang diatur Pasal 120 HIR dan gugatan tertulis yang diatur Pasal 118 HIR juncto Pasal 142 Rectsreglement voor de Buitengewesten (RBg). Gugatan tertulis berbentuk surat yang memuat hak-hak yang dilanggar oleh Tergugat kepada Penggugat serta berisikan apa saja tuntutan-tuntutan yang diajukan untuk mengembalikan hak-hak yang dilanggar oleh Tergugat terhadap Penggugat. Setelah gugatan tersebut diserahkan kepada pengadilan yang berwenang, maka pengadilan berkewajiban untuk memeriksa apakah gugatan tersebut dinyatakan dikabulkan, ditolak dan atau tidak dapat diterima.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., & Mirna R., S.H., M.H.
[1] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006, halaman 52
[2] Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2017, halaman 49
[3] Retnowulan, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1997, halaman 10
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanMelapor Atau Tidak, Saat Jadi Korban Penipuan Oleh Pejabat?
Gugatan Obscuur Libel
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.