Kewenangan Pengurusan Direksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

Apa itu Direksi Perseroan Terbatas

Ketika berbicara mengenai perseroan terbatas, tentu tidak bisa dilepaskan dari salah satu bagian terpentingnya yaitu direksi. Direksi merupakan salah satu organ perseroan terbatas (perseroan) yang bisa terdiri atas satu atau lebih dari satu anggota direksi (direktur). Pada artikel kali ini, kita akan membahas khusus mengenai salah satu kewenangan direksi yaitu kewenangan pengurusan direksi.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), pengertian direksi adalah sebagai berikut:

“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”

Sebagaimana ketentuan di atas, direksi memiliki 2 kewenangan yaitu melakukan pengurusan perseroan dan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Di samping direksi, terdapat 2 organ perseroan lainnya yaitu Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2 UU PT.

Kewenangan Pengurusan Direksi 

Berdasarkan Pasal 92 UU PT yang menyatakan “Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan”, maka segala tindakan yang dilakukan oleh direksi untuk kepentingan perseroan di luar dari kewenangannya mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan merupakan ranah dari kewenangan pengurusan tersebut.

Contoh dari perbuatan pengurusan tersebut adalah membuat keputusan-keputusan penting bagi perseroan yang sesuai kewenangannya dalam Anggaran Dasar.

Menurut M. Yahya Harahap, pengertian umum pengurusan perseroan yaitu meliputi tugas atau fungsi melaksanakan kekuasaan pengadministrasian dan pemeliharaan harta kekayaan perseroan sesuai maksud dan tujuan perseroan dan sesuai batas-batas kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang dan anggaran dasar.[1]

Direksi sebagai pengurus perseroan adalah “pejabat” perseroan. Jabatannya adalah anggota direksi atau direktur perseroan, dan bukan pegawai atau karyawan, sehingga tidak berhak mendapat pembayaran preferensial apabila perseroan dilikuidasi.[2]

Implikasi dari pelaksanaan fungsi pengurusan direksi memberikannya wewenang (macht, authority or power), sehingga direksi memiliki kapasitas dalam menjalankan pengurusan. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 92 Ayat (2) UU PT, terdapat batas-batas kewenangan dalam melaksanakan pengurusan tersebut, yaitu:[3]

  1. Sesuai dengan kepentingan perseroan, dan bukan kepentingan pribadi;
  2. Harus sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur pada anggaran dasar;
  3. Harus dengan kebijakan yang dipandang tepat, yaitu antara lain berdasarkan keahlian (skill), peluang yang tersedia (harus bisa membaca peluang), dan kelaziman dalam dunia usaha (common business practice);

Kewenangan pengurusan direksi tersebut tentu dibarengi dengan pertanggungjawaban sebagaimana diatur pada Pasal 97 Ayat (1) UU PT, “Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).”

Pengurusan yang dilakukan Direksi wajib dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, hal ini berlaku bagi setiap anggota direksi (Pasal 97 Ayat (2) UU PT).

Apabila terjadi kerugian perseroan akibat kelalaian atau kesalahan salah satu anggota direksi, maka setiap anggota direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi secara tanggung renteng (Pasal 97 Ayat (3) dan (4) UU PT).

Ketentuan tentang kerugian tersebut bukan berarti direksi bertanggungjawab atas semua kerugian yang dialami perseroan. Terdapat pengecualian atas pertanggungjawaban oleh Direksi sebagaimana yang diatur pada Pasal 97 Ayat (5) UU PT. Hal tersebut merupakan implementasi dari konsep business judgment rule. Selengkapnya mengenai business judgment rule dapat Anda baca di artikel kami yang berjudul “Business Judgment Rule”.

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL. .CLA.

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas; dan
  2. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

 

[1] M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2015, hlm. 346.

[2] Ibid.

[3] Ibid, hlm. 346-348.

 

Baca juga:

Bolehkah Pemegang Saham Perseroan Perorangan Lebih dari 1 Orang?

Dewan Komisaris Dalam Perseroan Terbatas dan 3 Syarat Utama Anggota Dewan Komisaris

Kewajiban Audit Perseroan Terbatas Jika Keuntungan Lebih Dari 50 M

 

Kewenangan Pengurusan Direksi | Kewenangan Pengurusan Direksi | Kewenangan Pengurusan Direksi | Kewenangan Pengurusan Direksi | Kewenangan Pengurusan Direksi | Kewenangan Pengurusan Direksi | Kewenangan Pengurusan Direksi | Kewenangan Pengurusan Direksi | Kewenangan Pengurusan Direksi | Kewenangan Pengurusan Direksi | Kewenangan Pengurusan Direksi | Kewenangan Pengurusan Direksi

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.