Kewenangan Kurator Dalam Kepailitan
Secara umum kewenangan Kurator yaitu menjadi Kurator Sementara dalam hal Debitor masih dalam proses beracara kepailitan dan/atau belum dinyatakan Pailit, sedangkan dalam Hal Debitor telah dinyatakan Pailit berdasarkan putusan Pengadilan curator berwenang melakukan tugas administrasi, mengurus harta pailit dan melakukan penjualan sampai dengan pemberesan harta pailit sebagaimana ketentuan dalam UU KPKPU.