Kewenangan Kurator Dalam Kepailitan

Kewenangan Kurator dalam kepailitan tidak jarang menjadi pertanyaan bagi beberapa pihak, terutama debitur yang dipailitkan karena permohonan kreditur, dimana kurator yang dipilih terkadang berseberangan dengan debitur. Pada dasarnya mengenai Kepailitan telah kami tulis dalam artikel sebelumnya diantaranya dalam artikel yang berjudul “Hukum Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, “Cara Pengajuan Kepailitan untuk Bank”, “Cara Pengajuan Kepailitan untuk BUMN”, dan “Pengambilan Perkara oleh Kurator”.

Dasar hukum yang mengatur mengenai Kepailitan maupun tentang Kurator diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU KPKPU). Pasal 1 ayat (1) UU KPKPU menyatakan bahwa Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU KPKPU. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (4) UU KPKPU menyatakan bahwa Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah Pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UU KPKPU. Berdasarkan hal tersebut, maka secara umum tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta Debitor Pailit.

Selain itu, Kurator memiliki penugasan sebelum melakukan pengurusan dan pemberesan harta Debitor pailit yaitu penunjukan Kurator Sementara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan sebagai berikut:

  • Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:
  1. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor; atau
  2. Menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi :
  • Pengelolaan usaha Debitor; dan
  • Pembayaran kepada Kreditor, Pengalihan atau pengagunan kekayaan Debitor dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.

Permohonan tersebut dapat dikabulkan apabila diperlukan guna melindungi kepentingan Kreditor sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) UU KPKPU.

Kemudian, dalam Pasal 15 ayat (1) UU KPKPU disebutkan bahwa Kurator diangkat pada saat Debitor dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Majelis Hakim. Setelah Debitor dinyatakan pailit, maka sejak putusan tersebut diucapkan, maka Debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) UU KPKPU. Berdasarkan hal tersebut, maka pengurusan dan pemberesan harta Debitor Pailit diserahkan kepada Kurator. Pengurusan dan pemberesan harta Debitor pailit oleh Kurator meliputi kewenangan-kewenangan secara umum sebagai berikut:

  1. Melakukan tugas administrasi yaitu melakukan pengumuman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) UU KPKPU, mengundang rapat-rapat kreditur sebagaimana ketentuan dalam Pasal 82 UU KPKPU, mengamankan harta kekayaan debitur pailit sebagaimana ketentuan dalam Pasal 98 UU KPKPU, melakukan inventarisasi harta pailit sebagaimana ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1) UU KPKPU, serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) UU KPKPU. Selain itu, Kurator juga berwenang untuk meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit sebagaimana ketentuan dalam Pasal 99 ayat (1) UU KPKPU.
  2. Mengurus harta pailit sebagaimana ketentuan dalam penjelasan Pasal 105 UU KPKPU yang menyatakan sebagai berikut:

“Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 69, sejak putusan pailit diucapkan semua wewenang Debitor untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan, rekening bank, dan simpanan Debitor dari bank yang bersangkutan beralih kepada Kurator.”

  1. Melakukan penjualan sampai dengan pemberesan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) UU KPKPU beserta penjelasannya yang menyatakan sebagai berikut :

Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/ atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.”

Sedangkan penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KPKPU menyatakan sebagai berikut:

“yang dimaksud dengan “pemberesan” dalam ketentuan ini adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.”

Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum kewenangan Kurator yaitu menjadi Kurator Sementara dalam hal Debitor masih dalam proses beracara kepailitan dan/atau belum dinyatakan Pailit, sedangkan dalam Hal Debitor telah dinyatakan Pailit berdasarkan putusan Pengadilan curator berwenang melakukan tugas administrasi, mengurus harta pailit dan melakukan penjualan sampai dengan pemberesan harta pailit sebagaimana ketentuan dalam UU KPKPU.

 

Penulis: Lidya U.D.S.

Editor: R. Putri J. & Mirna R.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.