Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

Perseroan terbatas sendiri merupakan badan hukum dimana dalam melakukan perbuatan hukum, ia tidak dapat berjalan sendiri melainkan diwakili oleh organ perseroan terbatas yaitu Direksi. Berikut adalah batas kewenangan Direksi mewakili perseroan..