Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

Perseroan Terbatas Tidak Dapat Bergerak Sendiri
Direksi merupakan salah satu organ perseroan terbatas (perseroan) yang bisa terdiri atas satu atau lebih dari satu anggota direksi (direktur) yang memiliki kewenangan mewakili perseroan dan melakukan pengurusan. Perseroan terbatas sendiri merupakan badan hukum dimana dalam melakukan perbuatan hukum, ia tidak dapat berjalan sendiri melainkan diwakili oleh organ perseroan terbatas. Lalu bagaimanakah batasan kewenangan direksi mewakili perseroan tersebut?
Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), organ perseroan terbatas yang memiliki kewenangan mewakili perseroan terbatas adalah direksi. Walaupun dalam hal tertentu perseroan terbatas mungkin saja diwakili organ perseroan yang lain.
Kira-kira sejauh apa kewenangan direksi mewakili perseroan terbatas. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas kewenangan direksi mewakili perseroan terbatas.
Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan Terbatas
Berdasarkan Pasal 98 UU PT “Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan” artinya yang dapat berhadapan dengan pihak luar perseroan adalah Direksi. Bahkan ketika perseroan berhadapan dengan pegawai maupun pemegang saham dari perseroan itu sendiri, maka yang mewakili adalah direktur.
Begitu pula ketika menandatangani suatu perjanjian atau surat-surat atas nama perusahaan, maka yang berwenang melakukannya adalah Direksi.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa Direksi dapat terdiri dari beberapa anggota Direksi. Dalam hal demikian, perseroan dapat diwakili oleh salah seorang direksi saja namun hal ini dapat dikesampingkan jika anggaran dasar perseroan mengatur lain (Pasal 98 Ayat (2) UUPT).
Dalam melaksanakan kewenangannya, mungkin saja seorang anggota Direksi melakukan tindakan yang justru merugikan perseroan yang didasari kesalahan atau kelalaian (bukan resiko bisnis).
Untuk hal demikian, pemegang saham memiliki hak untuk mewakili perseroan menggugat seluruh anggota direksi karena seluruh anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kesalahan dan kelalaian anggota direksi lainnya (Pasal 97 Ayat (4) UUPT).
Syarat pemegang saham untuk dapat mewakili perseroan dalam menggugat direksi haruslah sedikitnya mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara (Pasal 97 Ayat (6) UUPT). 1/10 (satu persepuluh) bagian saham tersebut bisa dari satu pemegang saham atau beberapa pemegang saham.
Ketika Direksi digugat, maka tentu Direksi tidak dapat mewakili perseroan, walaupun berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) UUPT ditentukan Direksi dapat mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
Begitu pula ketika ada anggota direksi yang yang memiliki benturan kepentingan dengan perseroan, maka dalam urusan yang ia memiliki benturan kepentingan tersebut, ia tidak dapat mewakili perseroan. Contohnya saja ketika perseroan digugat oleh salah satu anggota direksi bersangkutan.
Pengecualian tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 99 UUPT yang menyatakan:
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
- terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah:
- anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
- Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
- pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. .CLA.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Baca juga:
Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan 2 Prosedur Kepada Menteri
Bolehkah Pemegang Saham Perseroan Perorangan Lebih dari 1 Orang?
Dewan Komisaris Dalam Perseroan Terbatas dan 3 Syarat Utama Anggota Dewan Komisaris
Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan | Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan |
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPerizinan Perfilman: 2 Kelompok Perizinan yang Harus Disimak
Rupiah Tertekan oleh Dollar, Begini Peran Bank Indonesia

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.