Keterlibatan Perusahaan Swasta Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pemerintah sedang melakukan banyak usaha untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, salah satunya dengan melakukan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintahan.[1] Dalam upaya pemerintah untuk mengatur kebijakan pengadaan barang dan jasa, telah terjadi beberapa kali perubahan, peraturan tentang pengadaan barang dan jasa terbaru yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 (PerPres 12/2021) Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerPres 16/2018).