Ketentuan Pidana Bagi Organisasi/Jaringan Terorisme

Pada hari Minggu, tanggal 28 Maret 2021 lalu, masyarakat Indonesia dikagetkan dengan peristiwa ledakan bom didepan Gereja Katedral Makassar. Ledakan di Gereja Katedral Makassar terjadi pada pukul 10.28 WITA sesaat setelah ibadah misa kedua digelar.[1] Berdasarkan penuturan dari Pastor Wilhelmus Tulak saat itu terjadi sirkulasi jamaah misa antara mereka yang sudah selesai lalu pulang, dan mereka yang datang untuk mengikuti jadwal misa selanjutnya.[2] Dua orang pelaku pengeboman mendekat ke gereja menggunakan sepeda motor, karena gerak geriknya yang mencurigakan, maka petugas keamanan berhasil mencegah kedua pelaku masuk kedalam gereja sehingga ledakan bom terjadi di depan gerbang gereja. Akibat kejadian tersebut, dua orang yang diduga pelaku dilaporkan tewas, serta 20 (dua puluh) orang lainnya yang terdiri dari warga, petugas keamanan gereja dan jemaat mengalami luka akibat ledakan.[3] Kapolri Jenderal Polisi Sigit Listyo menyampaikan bahwa ledakan merupakan suicide bom atau bom bunuh diri dengan menggunakan jenis bom panci.[4] Berdasarkan hasil identifikasi dan pencocokan data yang dilakukan oleh kepolisian, pelaku diketahui merupakan teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan teroris yang melakukan bunuh diri di Jolo, Filipina tiga tahun yang lalu.[5]
Pada dasarnya terorisme merupakan sebuah tindak pidana khusus yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian ditetapkan sebagai undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, yang kemudian juga mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Terorisme). Pasal 1 angka 2 UU Terorisme menjelaskan bahwa Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas Internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan. Sedangkan yang dimaksud dengan tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Terorisme sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Terorisme.
Terkait dengan unsur-unsur atau macam-macam tindak pidana yang termasuk terorisme diuraikan dalam ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 19 UU Terorisme. Namun, secara khusus untuk pemidanaan terhadap jaringan terorisme sebagaimana tema dalam pembahasan artikel ini diatur dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12A, dan Pasal 13A UU Terorisme yang menyatakan sebagai berikut :
 Pasal 6
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Pasal 7
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.
Pasal 12A
- Setiap Orang yang dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan Tindak Pidana Terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/ atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling Lama 12 (dua belas) tahun.
- Setiap Orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota Korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 13A
Setiap Orang yang memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diketahui bahwa orang yang terlibat dalam tindak pidana terorisme bukan hanya pelaku yang melakukan terror, melainkan juga orang yang merencanakan, menggerakkan atau mengorganisasikan, merekrut, dan menghasut orang lain untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme.
Diketahui bahwa terkait dengan peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa sudah lebih dari 30 (tiga puluh) orang terduga teroris ditangkap.[6] Beberapa diantaranya merupakan bagian dari jaringan kajian di Villa Mutiara Makassar yang merupakan kajian yang sama yang diikuti oleh 2 (dua) orang pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, yaitu AS, SAS, ML, AA, MM, M dan MAN.[7] Mereka memiliki peran masing-masing dan mengetahui aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar. Jaringan-jaringan yang terlibat dalam kasus terorisme ini akan diproses dan diadili sesuai dengan perannya masing-masing sebagai pelaku tindak pidana terorisme sebagaimana ketentuan dalam UU Terorisme.
Pasal 25 ayat (1) UU Terorisme menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara Tindak Pidana Terorisme dilakukan berdasarkan hukum acara pidana, kecuali ditentukan lain dalam UU Terorisme. Ketentuan mengenai jangka waktu penahanan bagi pelaku tindak pidana terorisme dalam hal dilakukan penyidikan yaitu 120 (seratus dua puluh) hari dan dapat diperpanjang dalm jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3) UU Terorisme, dan dapat diperpanjang lagi 20 (dua puluh) hari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (4) UU Terorisme. Hal tersebut berbeda dengan jangka waktu penahanan pada hukum acara pidana pada umumnya yaitu 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang 40 (empat puluh) hari sebagai ketentuan dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP). Jangka waktu penahanan dalam masa penuntutan tindak pidana terorisme juga berbeda dengan jangka waktu penahanan pada tindak pidana umum, dimana dalam tindak pidana terorisme jangka waktunya yaitu 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang 30 (tiga puluh) hari, sedangkan dalam hal penuntutan  tindak pidana umum hanya dapat dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 KUHAP.
Terhadap pelaku terorisme, diantaranya tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidan terorisme atau orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terrorisme dilakukan deradikalisasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 43D ayat (2) UU Terorisme. Pasal 43D ayat (1) UU Terorisme menyatakan bahwa deradikalisasi adalah suatu proses terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi. Deradikalisasi dilaksanakan oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 43D ayat (4) UU Terorisme menyatakan bahwa deradikalisasi terhadap tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana dilakukan dengan melalui tahapan :
- identifikasi dan penilaian;
- rehabilitasi;
- reedukasi; dan
- reintegrasi sosial.
Sedangkan deradikalisasi terhadap mantan narapidana terorisme atau orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43D ayat (4) UU Terorisme dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- pembinaan wawasan kebangsaan;
- pembinaan wawasan keagamaan; dan/atau
- kewirausahaan
[1] https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/29/100000165/bom-gereja-katedral-makassar-kronologi-kejadian-keterangan-polisi-dan-sikap?page=all
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] https://www.kompas.tv/article/161096/bin-ada-motif-balas-dendam-dibalik-serangan-bom-bunuh-diri-di-makassar?page=all
[7] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanHak Rakyat untuk Memperoleh Pekerjaan
Penambangan Oleh Penanaman Modal Asing (PMA)

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.