Hak Rakyat untuk Memperoleh Pekerjaan

Pada dasarnya negara telah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Kemudian Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa: “Perlindungan, pemajuan, penegakan […]