Ketentuan Hak Cipta Penggunaan Foto dalam Promosi

Foto merupakan sebuah karya yang melekat di dalamnya hak kekayaan intelektual berupa hak cipta. Kekayaan intelektual merupakan suatu aset yang bersumber dari pemikiran seseorang. Menurut  Word Intellectual Property Organization (WIPO), Kekayaan intelektual merupakan kreasi pemikiran yang meliputi invensi, sastra, seni, simbol, nama, dan desain yang digunakan dalam perdagangan.[1] Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sendiri mengandung arti sebagai hak eksklusif dari seseorang yang menghasilkan suatu proses atau produk yang bermanfaat bagi manusia.[2]

Menurut WIPO dan berdasarkan perjanjian Trade Related aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) salah satu bagian dari HKI atau dalam istilah dunia disebut Inttelectual Property Rights (IPR) adalah Hak Cipta (copyright). Pengertian hak cipta menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014) sebagai berikut.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka timbulnya hak cipta berdasar pada prinsip deklaratif. Prinsip tersebut memiliki arti bahwa hak cipta muncul setelah diumumkan pertama kali oleh yang menciptakan, dan bukan melalui pendaftaran. Prinsip ini serupa dengan prinsip dasar dalam Berne Convention yang merupakan konvensi pertama tentang hak cipta, yang memuat salah satu prinsip dasar yaitu Automaticaly Protection, yang berarti perlindungan hak cipta dapat dilakukan tanpa ada pendaftaran formal.[3]

Hak cipta inheren dengan ciptaan, sebab hak cipta hanya akan ada bila diwujudkan dalam bentuk ciptaan. Adapun ruang lingkup dari ciptaan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 28/2014 meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Secara rinci, yang tergolong dalam ciptaan yang dilindungi hak cipta diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 28/2014, yang salah satu diantaranya adalah fotografi.

Berdasarkan UU 28/2014 terdapat dua hak yang dilindungi dalam hak cipta, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pribadi orang yang menciptakan. Adapun hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari suatu ciptaan baik oleh pribadi yang menciptakan atau orang lain yang diberikan izin. Inferensinya, hak moral tidak dapat dialihkan ke orang lain selama penciptanya masih hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UU 28/2014. Sedangkan hak ekonomi dapat dialihkan ke orang lain meskipun penciptanya masih hidup.

Fotografi sebagai salah satu bagian dari ciptaan yang dilindungi, melekat di dalamnya hak moral dan hak ekonomi terhadap suatu fotografi. Oleh sebab itu apabila seseorang ingin menggunakan suatu hasil fotografi untuk kepentingan komersial, maka wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU 28/2014.

(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Dalam dunia bisnis, promosi dengan memasang iklan atau reklame merupakan sesuatu yang sering dilakukan. Bahkan, tanpa sadar sering mengambil foto di berbagai media tanpa didasari dengan izin. Keadaan tersebut tentunya telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU 28/2014. Terlebih lagi, apabila foto yang diambil berbentuk potret (fotografi manusia). Ketentuan mengenai komersialisasi potret diatur khusus dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU 28/2014.

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa hak cipta dalam sebuah potret juga dimiliki oleh orang yang menjadi objek di dalam potret tersebut. Namun hal tersebut tidak mutlak, sebab orang yang menjadi objek di dalam sebuah potret fotografi karena adanya hubungan kerja, seperti hubungan kerja antara fotografer dengan model, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah fotografer. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 36 UU 28/2014. “Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.”

Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum segala bentuk hasil fotografi untuk kepentingan komersial, membutuhkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Apabila penggunaan karya fotografi tidak berdasarkan izin, maka dapat dikenakan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat UU 28/2014 yang didalamnya memuat sanksi penjara antara 1 sampai dengan 10 tahun, dan denda antara 100 juta hingga 4 miliar rupiah. Secara khusus apabila karya fotografi yang dimaksud berupa potret, maka selain sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (2), terduga pelaku dapat pula dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 115 UU 28/2014.

Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, penggunaan foto untuk kegiatan promosi membutuhkan izin dari pemilik hak ciptanya, yaitu dari fotografer dan/atau dari orang yang ada dalam potret tersebut.

 

[1] Khoirul Hidayat, (2013), Hukum HKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia: Kajian Undang-Undang dan Integrasi Islam, Malang: UIN-Maliki Press, hlm. 2.

[2] Abdul Atsar, (2018), Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Yogyakarta: Deepublish, hlm. 2-3.

[3] Op.Cit., hlm. 39.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.