Ketentuan dan Tata Cara Pemanggilan Saksi
Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan, setidak-tidaknya harus terdapat 2 (dua) alat bukti yang sah, salah satunya adalah keterangan saksi. Menurut Pasal 1 angka 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah […]