Ketentuan dan Tata Cara Pemanggilan Saksi

Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan, setidak-tidaknya harus terdapat 2 (dua) alat bukti yang sah, salah satunya adalah keterangan saksi. Menurut Pasal 1 angka 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Pasal 185 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa:

Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Penyidik karena kewajibannya menurut Pasal 7 ayat (1) huruf g KUHAP mempunyai wewenang salah satunya untuk memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. Penyidik dalam melakukan pemanggilan saksi harus disertai dengan Surat Panggilan. Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 112 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa:

Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.”

Surat panggilan yang sah berarti surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. Orang yang dipanggil tersebut wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Langkah-langkah pemanggilan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHAP pada intinya yaitu:[1]

  1. Dipanggil dengan surat panggilan pertama
  2. Apabila tidak hadir maka saksi tersebut dipanggil untuk yang kedua
  3. Jika tidak hadir tanpa alasan yang jelas maka saksi dibuatkan surat perintah agar dibawa untuk diperiksa di kepolisian.

Kemudian Pasal 227 KUHAP menyatakan bahwa:

(1) semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau ditempat kediaman mereka terakhir.

(2) petugas yang melaksaakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

(3) dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika diluar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat dimana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.

Bagi saksi yang memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya (Pasal 113 KUHAP). Jika saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal diluar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi dapat dibebankan kepada penyidik ditempat kediaman atau tempat tinggal saksi tersebut (Pasal 119 KUHAP). Selain itu, Pasal 64 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 14/2012) menyatakan bahwa:

(1) Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu untuk mendapatkan keterangan tentang apa yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami sendiri.

(2) Terhadap saksi yang diduga cukup alasan tidak dapat hadir dalam persidangan di pengadilan, dapat dilakukan penyumpahan atau pengucapan janji sebelum pemeriksaan dilaksanakan dan dibuat berita acara.

(3) Penyidik/penyidik pembantu wajib segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang telah hadir memenuhi penggilan.

(4) Apabila saksi telah dipanggil 2 (dua) kali namun tidak memenuhi panggilan, dengan alasan yang patut atau wajar, pemeriksaan dapat dilakukan di tempat kediaman saksi atau tempat lain yang tidak melanggar kepatutan.

(5) Pemeriksaan terhadap saksi perempuan dan anak-anak diperlakukan secara khusus sesuai ketentuan peranturan perundang-undangan.

(6) Pemeriksaan terhadap saksi atau korban yang mendapatkan perlindungan, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan pemeriksaan di tempat khusus.

(7) Penyidik/penyidik pembantu menuangkan keterangan yang diberikan saksi dalam berita acara pemeriksaan saksi.

Saksi yang telah dipanggil secara patut dengan menggunakan surat panggilan yang sah tidak mempunyai alasan untuk tidak hadir. Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa:

Barangsiapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang selaku demikian harus dipenuhinya, diancam:

Ke-1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;

Ke-2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

[1] Ende Hasbi Nassaruddin dan Diah Siti Sa’diah. “Pemanggilan Saksi Tanpa Surat Pengadilan Hubungannya Dengan UU No. 8/1981 Tentang KUHAP”. Jurnal Varia Hukum Vol. 1, No. 2, Juli 2019.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.