Ketentuan Cuti Perkerja

Ketentuan cuti pekerja merupakan salah satu hal yang perlu diketahui baik oleh Pekerja maupun Pengusaha. Cuti merupakan salah satu hak pekerja yang harus diberikan oleh pengusaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah diubah menjadi Undang-Undang oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”). UU Cipta Kerja tersebut mengganti sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomro 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), selanjutnya keduanya akan disebut “UU Ketenagakerjaan”.

 

UU Ketenagakerjaan tidak memberikan definisi secara eksplisit terkait cuti. Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri mengartikan cuti sebagai meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya.[1]

 

Pada dasarnya, istilah cuti dalam UU Ketenagakerjaan hanya merujuk pada cuti tahunan. Namun demikian, jika melihat kembali ketentuan-ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa cuti yang dapat diambil oleh pekerja diantaranya adalah cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti penting.

 

  1. Cuti Tahunan

Jumlah cuti yang wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja paling sedikit adalah 12 (dua belas) hari kerja. Adapun cuti harus diberikan paling lambat setelah Pekerja bekerja pada Pengusaha dimaksud selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Artinya, jika Pekerja tersebut belum bekerja selama 1 (satu) tahun secara terus menerus, maka Pengusaha tidak wajib memberinya cuti tahunan. Adapun terkait cuti tersebut diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Pejanjian Kerja Bersama.

 

  1. Cuti Melahirkan

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, cuti melahirkan memang tidak disebutkan secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan. Meski demikian, Pasal 82 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa waktu istirahat yang berhak diperoleh oleh Pekerja perempuan yang melahirkan adalah 1,5 (satu koma lima) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu koma lima) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Atas waktu istirahat yang diambil oleh pekerja perempuan tersebut, Pekerja tetap memperoleh upah secara penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UU Ketenagakerjaan.

 

  1. Cuti Penting

Maksud dari Cuti Penting adalah cuti yang diambil karena Pekerja mengalami hal-hal atau peristiwa penting yang berkaitan dengannya. Dalam hal Pekerja mengambil cuti penting, Pekerja tetap diupah dengan ketentuan bahwa cuti tersebut diambil dalam waktu yang telah ditentukan. Peristiwa-peristiwa yang memberikan hak kepada Pekerja untuk mengambil cuti penting dan tetap dibayarkan upahnya adalah:

1.Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, yang apabila dikarenakan sakit maka Pekerja memperoleh upah dengan ketentuan:

– Pada 4 (empat) bulan pertama Pekerja dibayar 100% (seratus persen) dari upah;

– Pada 4 (empat) bulan kedua dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah;

– Pada 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50% (lima puluh persen) dari upah; dan

– Untuk bulan selnajutnya dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja karena telah memenuhi ketentuan;

2.Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

3.Pekerja tidak masuk kerja karena pekerja menikah diberikan waktu cuti selama 3 (tiga) hari;

4.Pekerja tidak masuk kerja karena menikahkan anaknya diberikan waktu cuti selama 2 (dua) hari;

5.Pekerja tidak masuk kerja karena mengkhitankan anaknya diberikan waktu cuti selama 2 (dua) hari;

6.Pekerja tidak masuk kerja karena membaptiskan anaknya diberikan waktu cuti selama 2 (dua) hari;

7.Pekerja tidak masuk kerja karena isteri melahirkan atau keguguran kandungan diberikan waktu cuti selama 2 (dua) hari

8.Pekerja tidak masuk kerja karena suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua meninggal diberikan waktu cuti selama 2 (dua);

9.Pekerja tidak masuk kerja karena anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia diberikan waktu cuti selama 1 (satu) hari;

10.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

11.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya;

12.Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

13.Pekerja melaksanakan hak istirahat sebagaimana diatur dalam waktu kerja maupun waktu istirahat untuk melahirkan;

14.Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha; dan

15.Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

 

Ketentuan-ketentuan terkait cuti tersebut harus dituangkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Waktu cuti dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama boleh lebih dari waktu yang telah ditentukan, namun tidak boleh kurang dari waktu yang ditentukan oleh UU Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan bagi Pekerja.

 

Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.

 

[1] https://kbbi.web.id/cuti

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.