Ketentuan Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Melaporkan Harta Kekayaan

Buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, membuat masyarakat menyoroti harta kekayaan anak pejabat tersebut. Pasalnya harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) sebesar Rp 56 milyar rupiah. Besaran harta kekayaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan jabatannya seabgai Pejabat Eselon III Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. Hal ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Rafael untuk mencari tahu asal muasal hartanya.[1] Selain itu, Direktur Jenderal Direktorat Pajak Suryo Utomo juga terkena imbasnya, sebab harta kekayaannya meningkat pesat dalam waktu singkat. Suryo Utomo juga sering menunggangi motor gede bersama dengan klub motornya. Hal ini kemudian diketahui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan meminta untuk membubarkan klub mogenya Blasting Rijder.[2]

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan yang diperolehnya. Pelaporan dilakukan agar terhindar dari asumsi-asumsi negatif yang mengarah pada asal muasal harta kekayaan ASN berasal. Selain kasus di atas, sebenarnya juga terdapat ASN yang memiliki harta kekayaan bersumber dari kegiatan bisnis yang dijalankan. Sebelum lanjut ke pembahasan, menurut ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memberikan pengertian ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Berdasar ketentuan tersebut, dapat diartikan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah merupakan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU ASN. Dalam UU ASN mengatur terkait dengan hak dan kewajiban pegawai ASN sebagai berikut:

PNS berhak memperoleh:

  1. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  2. cuti;
  3. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  4. perlindungan; dan
  5. pengembangan kompetensi.

Selain itu, memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
  2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain kewajiban dalam UU ASN yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai ASN, juga terdapat kewajiban dan larangan tambahan yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94/2021) yang menyatakan bahwa:

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:

  1. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan;
  4. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
  5. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  7. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  8. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
  9. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam ketentuan Pasal 4 Huruf e PP 94/2021, mewajibkan Pegawai ASN untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang. Ketentuan mengenai pelaporan harta kekayaan ini merupakan bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Berkaitan dengan teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PerKPK 7/2016).

Pasal 1 Angka 4 PerKPK 7/2016 menyebutkan bahwa LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dalam ketentuan Pasal 6 PerKPK 7/2016 mengatur terkait dengan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang berbunyi:

  • Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat diserahkan secara langsung atau melalui media lain yang ditentukan oleh KPK.
  • Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPK yang sekurang-kurangnya memuat:
  1. nama;
  2. jabatan;
  3. instansi;
  4. tempat dan tanggal lahir;
  5. alamat;
  6. identitas istri atau suami;
  7. identitas anak;
  8. jenis, nilai dan asal usul perolehan Harta Kekayaan yang dimiliki;
  9. besarnya penghasilan dan pengeluaran;
  10. surat kuasa mendapatkan data keuangan;
  11. surat kuasa mengumumkan Harta Kekayaan; dan
  12. surat pernyataan.
  • Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.
  • LHKPN merupakan dokumen milik negara.

Dalam ketentuan UU ASN dan PP 94/2021 tidak ada larangan bagi Pegawai ASN untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnis selama tidak melanggar kewajiban dan larangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu apabila Pegawai ASN ingin mendirikan suatu badan usaha, prosedurnya tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian dan perizinan badan usaha. Hal yang terpenting bagi Pegawai ASN ketika memiliki suatu usaha atau bisnis yaitu melaporkan harta kekayaan yang diperoleh kepada LHKPN agar terdapat kejelasan mengenai harta kekayaan tersebut berasal.

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., & Mirna R., S.H., M.H.

 

[1] Merdeka.com, Ini yang Digali KPK Saat Periksa Rafael Alun Usai Terindikasi Lakukan Pencucian Uang, https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-yang-digali-kpk-saat-periksa-rafael-alun-usai-terindikasi-lakukan-pencucian-uang.html

[2] CNN Indonesia, Efek Domino Kasus Mario: Harta Dirjen Pajak Disorot, Klub Moge Tamat, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230226184737-532-918084/efek-domino-kasus-mario-harta-dirjen-pajak-disorot-klub-moge-tamat.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.