Kesalahan Prosedur PHK Karyawan SiCepat

Pada 16 Maret 2022 pihak yang mewakili SiCepat Ekspres yaitu Wiwin Dewi Herawati yang merupakan Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, mengungkapkan bahwa SiCepat Ekpres mengalami peningkatan ekosistem bisnis dengan hadirnya inovasi layanan, beberapa di antaranya adalah layanan SiCepat Food untuk pengiriman makanan merchant Digiresto, pengiriman obat gratis Telemedisin, dan juga inovasi melalui Super-Apps. Selain itu Wiwin menyebutkan adanya pertumbuhan SDM yang signifikan hingga mencapai 59.286 karyawan pada 2022 ini. Dari total karyawan tersebut, hanya 0,61persen karyawan yang terdampak pemberlakuan evaluasi kompetensi.[1] Wiwin menuturkan SiCepat Ekspres melakukan proses pembaruan manajemen berdasarkan key performance indicator (KPI). Evaluasi menurut KPI  menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan di semua direktorat, akibatnya pihak SiCepat Ekspres mengambil keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya di hampir semua level, mulai operasional hingga manajemen. Pemutusan kerja juga merupakan hasil evaluasi semesteran perusahaan yang dilakukan secara rutin setiap pertengahan tahun dan/atau pada akhir tahun. Pemutusan kerja dilakukan terhadap karyawan yang tidak memenuhi standar evaluasi perusahan, namun pihak SiCepat mengakui telah melakukan kesalahan prosedur untuk pemutusan kerja kepada karyawannya, yang seharusnya pemutusan kerja dilakukan terhadap karyawan yang bermasalah. Atas kesalahan tersebut pihak SiCepat Ekspres memberikan tanggung jawab terhadap  karyawan yang terimbas PHK semua haknya akan dipenuhi oleh perusahaan, seperti adanya pembayaran kompensasi. Pembayaran kompensasi tersebut mengikuti ketentuan perundang-undangan yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.[2]

Pada ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (selanjutnya disebut dengan PP 35/2021) menyebutkan Pemutusan Hubungan Kerja atau biasa dikenal dengan PHK adalah “pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan atau majikan”. Dalam artian pemutusan kerja antara karyawan atau pekerja harus ada sebab atau alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.[3] Alasan yang mendasari PHK dapat ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PP 35/2021). Alasan-alasan yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan tersebut, antara lain:

No

UU 13/2003 jo

Pasal 154A ayat (1)

UU 11/2021

Pasal 36 PP 35/2021

1Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaanPerusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh
2Perusahaan melakukan efisiensiPerusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian
3Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian

 

Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun
4Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur).Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)
5Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utangPerusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
6Perusahaan pailit Baca juga: UU Cipta Kerja: Pekerja Tak Bisa Ajukan PHK jika Dirugikan PerusahaanPerusahaan pailit;
7Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh

 

Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan suatu perbuatan tertentu.

1. Menganiaya, menghina secara  kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh;

2. Membujuk danlatau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturutturut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;

4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;

5. Memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;

 

8Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiriPekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri[4]

1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

 

9Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis; 
10Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; 
11Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib 
12Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan; 
13Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; 
14Pekerja/buruh meninggal dunia.[5]

 

 

 

Dalam hal perusahaan tidak dapat menghindari dan/atau mengaharuskan untuk melakukan PHK terhadap pekerja atau buruh, hal tersebut harus dapat didasarkan pada pasal 37 ayat (2) PP 35/2021, “pengusaha diwajibkan untuk memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh”. Pada pasal 37 ayat (3) PP 35/2021 pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum PHK.

Dalam melakukan PHK terhadap karyawan, pekerja atau buruh yang dianggap tidak memenuhi syarat/kompetensi/evaluasi/target perusahan harus mengikuti prosedur dalam melakukan PHK. Proses PHK juga harus berdasarkan etika dan juga dilakukan dengan komunikasi dua arah. Setidaknya ada 5 tahapan prosedur yang harus dilalui oleh perusahaan dalam melakukan PHK. Ketentuan mengenai cara perusahaan melakukan PHK juga diatur dalam Pasal 151 ayat (1) sampai dengan (4) UU 11/2020 yang pada intinya terdapat mekanisme yang jelas mengenai proses–proses perencanaan sampai pelaksanaan PHK di sebuah perusahaan [6]

  1. Musyawarah

Apabila terjadi PHK, prosedur  yang pertama harus dilakukan adalah melakukan musyawarah oleh pihak perusahaan dengan karyawan. Disini musyawarah bertujuan guna mendapatkan pemufakatan.

  1. Mediasi dengan Disnaker

Jika permasalah yang terjadi tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka diperlukannya bantuan dari dinas tenaga kerja (disnaker) setempat. Dengan tujuan untuk menemukan cara penyelesaian apakah melalui mediasi atau rekonsiliasi.

  1. Mediasi Hukum

Ketika pada tahap bantuan Disnaker tidak mampu menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak, maka selanjutnya upaya hukum dapat dilakukan hingga pengadilan. Jika pada hasil akhir PHK tetap dilakukan, maka diajukan dengan melakukan permohonan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan disertai dengan alasan kenapa PHK dilakukan. Lembaga ini biasa disebut dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

  1. Perjanjian Bersama

Jika ternyata dalam proses musyawarah di tingkat bipartit telah mencapai suatu kesepakatan maka hal ini dapat ditulis dalam Perjanjian Bersama. Di dalam surat perjanjian tersebut harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan didaftarkan ke PHI setempat. Hal yang sama juga perlu dilakukan jika ada kesepakatan pada tingkat mediasi dan konsiliasi dengan bantuan Disnaker.

  1. Memberikan Uang Pesangon

Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja kepada karyawan. Aturan dalam pemberian pesangon dan uang penghargaan ini sudah diatur dalam UU 13/2003 Pasal 2 dan Pasal 3. Ketentuan membayar upah pesangon juga terdapat  dalam pasal 40 ayat (1) dalam PP 35/2021 yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dalam hal ini apabila pekerja atau buruh yang di PHK oleh Perusahaan, maka perusahaan tersebut harus memenuhi hak-hak pekerja atau buruh yang mana ketentuan tersebut telah diatur pada Pasal 81 ayat 1 UU 11/2020 perubahan atas pasal 156 UU 13/2003 yaitu “Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak jika terjadi PHK”. Uang pesangon adalah uang dari perusahaan/pengusaha sebagai akibat adanya PHK, jumlahnya sama dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan tetap lainnya atau sama dengan gaji setiap bulannya sesuai dengan masa kerjanya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UU 11/2020. Uang penghargaan masa kerja diberikan sebagai tanda loyalitas karyawan terhadap suatu perusahaan. Syaratnya, pekerja atau buruh telah bekerja minimal 3 tahun di perusahaan tersebut. Sedangkan uang penggantian hak karyawan PHK, yakni UPH ini merupakan ganti rugi terhadap hak yang belum diambil. Penjelasan uang penggantian hak ini diatur dalam pasal 81 UU Cipta Kerja. Definisi hak dalam UU itu misalnya biaya cuti tahunan, ongkos pulang karyawan dan keluarganya ke tempat bekerja yang baru, penggantian perumahan dan pengobatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan uang masa penghargaan masa kerja.[7] Selain itu pekerja yang mengalami PHK akibat mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak atas uang pisah dan UPH yang seharusnya diterima. Sehingga, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri setelah bekerja selama 3 tahun berhak mendapatkan:

  1. Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB di perusahaan tempat ia bekerja; dan
  2. UPH yang diatur menurut Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan

Perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar kompensasi bagi pekerjanya yang di PHK dapat dijatuhi pidana, mengingat tindakan ini merupakan tindak pidana kejahatan. Pasal 185 UU 13/2003 jo. UU 11/2021 Cipta Kerja menyatakan bahwa pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban membayar kompensasi PHK, diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.

 

[1] https://ekonomi.bisnis.com/read/20220316/98/1511347/geger-phk-massal-kurir-sicepat-ekspres-akui-kesalahan-prosedur.

 

[2] https://bisnis.tempo.co/read/1571379/sicepat-ekspres-akui-phk-karyawan-di-semua-level-berapa-jumlahnya/full&view=ok

[3] Penjelasan pasal 1 angka 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 202i Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja

[4] Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PP 35/2021)

[5] https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/21515021/uu-cipta-kerja-pelanggar-perjanjian-kerja-bisa-langsung-di-phk?page=all

[6] Penjelasan Pasal 151 ayat (1-4) UU 11/2020 tentang Cipta Kerja

[7] https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/jaminan-kerja-1/pesangon

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.