Kesalahan Prosedur PHK Karyawan SiCepat
Pada ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (selanjutnya disebut dengan PP 35/2021) menyebutkan Pemutusan Hubungan Kerja atau biasa dikenal dengan PHK adalah “pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan atau majikan”.