Kereta Api Dilempari Batu Hingga Pecahkan Jendela, Ini Pidananya

Kereta Api Dilempari Batu
Kejadian kereta api dilempari batu kembali terjadi di Surabaya pada Hari Kamis tanggal 30 Mei 2024. Saat itu, yang menjadi terget adalah Kereta Api Pasundan yang sedang melintas di Jalan Ambengan Surabaya. Kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan, berupa kaca jendela retak hingga pecah di tujuh sarana kereta ekonomi KA Pasundan.[1]
Sebelumnya, aksi vandalisme ini ditengarai oleh kedatangan oknum suporter dari Bandung ke Jawa Timur. Seperti diketahui, Persib Bandung menantang Madura United di partai final leg kedua Liga 1. PSSI sendiri telah menegaskan bahwa suporter tim tamu dilarang pawai ke Bangkalan. Aksi vandalisme ini terjadi saat KA Pasundan melintas di JPL 5, tepatnya di KM 3+7/8 antara Stasiun Gubeng dan Stasiun Surabaya Kota.
Pasal Pidana yang Dapat Menjerat Tindakan Vandalisme
Perbuatan oknum yang menimbulkan kerugian seperti peristiwa di atas sering terjadi di wilayah Indonesia dengan berbagai motif yang melatarbelakangi. Bahkan menjadi hal yang sering menelan korban jiwa pada kerusuhan-kerusuhan yang juga biasa dilakukan di jalan raya.
Perbuatan-perbuatan tersebut dapat dikategorikan dalam perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 489 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah”.
Pasal 489 Ayat 1 KUHP tersebut dapat diterapkan pada beberapa peristiwa lainnya, seperti mencoret-coret dinding, melempari batu-batu kecil pada rumah orang, melempar-lempar batu atau kulit pisang di jalan, mengganggu bunyi radio tetangga dan lain-lain perbuatan kecil yang dapat mendatangkan bahaya, kerugian atau kesusahan orang lain. Supaya dapat dihukum, tidak perlu bahaya, kerugian, atau kesusahan itu betul-betul terjadi, sudah cukup dengan adanya potensi akibat-akibat tersebut terjadi.[2]
Ketentuan Pidana yang Dapat Diterapkan
Selain Pasal 489 sebagaimana dijelaskan di atas, perbuatan melempar batu pada kereta apisebagai salah satu alat transportasi dan dilakukan di jalan dapat juga diterapkan Pasal 194 ayat 1 KUHP.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan masih di pasal yang sama pada Ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Peraturan khusus terkait perbuatan yang dilarang di lingkup kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian). Pasal 180 UU Perkeretaapian menyebutkan “setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian”.
Sedangkan ancaman pidana bagi yang melanggar ketentuan Pasal 180 UU Perkeretaapian di atas dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Dalam hal mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Apabila mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan apabila sampai mengakibatkan meninggalnya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.[3]
Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD
[1]https://www.liputan6.com/surabaya/read/5608861/ka-pasundan-dilempari-batu-hingga-kaca-pecah-dan-penumpang-luka-di-surabaya-kai-lapor-polisi?page=2
[2] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1991, 320
[3] Pasal 197 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
Baca juga:
Perizinan Perusahaan Pengangkutan Barang Lewat Jalur Darat
DHL Salah Lapor Nilai Barang Impor Berujung Denda: Tata Cara Lapor Nilai Barang Impor
Peristiwa MyAirline, Jika Terjadi di Indonesia
Bill of Lading atau Konosemen
Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengiriman
Tonton juga:
Kereta api dilempari batu| Kereta api dilempari batu| Kereta api dilempari batu| Kereta api dilempari batu| Kereta api dilempari batu| Kereta api dilempari batu| Kereta api dilempari batu| Kereta api dilempari batu| Kereta api dilempari batu| Kereta api dilempari batu| Kereta api dilempari batu| Kereta api dilempari batu|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSyarat Menjadi Anggota PBB: Ada 2
Kuorum Dalam RUPS: 2 Jenis Kuorum Penentu Sahnya RUPS
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
