Kepulauan Widi Muncul Dalam Situs Lelang Asing, Waspada Penyelundupan Hukum Agraria

Baru-baru ini terdapat kepulauan yang mengejutkan dunia jagat maya di salah satu situs lelang asing berbasis di New York, Amerika Serikat, yakni Sotheby’s Concierge Auctions. Kepulauan Widi atau Widi Reserve akan dilelang mulai 8 Desember 2022 pukul 04.00 EST atau 16.00 WIB, sampai 14 Desember 2022. Pada situs tersebut, tidak terdapat harga cadangan untuk gugusan pulau ini. Namun, untuk membuktikan keseriusan, penawar diminta memberikan deposit sebesar 100.000 dollar AS atau sekitar 1,5 miliar rupiah.[1] Perlu diketahui bahwa Kepulauan Widi merupakan gugusan pulau di sebelah tenggara Pulau Halmahera dan sebelah barat Kepulauan Raja Ampat.

Kabarnya pelelangan yang dilakukan adalah dengan cara mengakuisisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (PT. LII), sebuah perusahaan induk yang bergerak dalam bidang wisata bahari. Tindakan akuisisi tersebut akan membuat pemilik bebas mengembangkan pulau sesuai dengan keinginannya. Wakil Presiden eksekutif untuk EMEA (Eropa, Timur Tengah, dan Afrika) di Lelang Pramutamu Sotheby mengharapkan tawaran untuk kepulauan ini menjadi signifikan.[2] Beberapa ahli yang dipilih oleh LII sudah menunggu untuk mendukung pembangunan resor di Cagar Alam Widi. Salah satu pendukungnya adalah Bill Bensley, perancang terkemuka di belakang beberapa hotel dan resor paling eksklusif di Asia. Selain Kepulauan Widi, juga terdapat beberapa pulau yang terletak di Hawaii, Thailand, Meksiko dan Grenada yang juga akan dilelang di situs tersebut.[3]

Dilihat dari segi administratifnya, Kepulauan Widi terletak di Desa Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kepulauan Widi terdiri dari dua gugusan pulau, salah satunya gugusan Pulau Widi, serta 83 pulau. Kepulauan Widi juga memiliki dua atol, yaitu pulau karang berbentuk lingkaran atau gelang. Kepulauan Widi sendiri menjadi surga bagi para nelayan karena merupakan sumber mata pencaharian mereka dengan potensi perikanannya yang besar. Kepulauan Widi memiliki banyak spot wisata bawah laut dan menjadi surga bagi para penggemar diving dan snorkeling.

Pada tahun 2018, PT. LII merupakan badan usaha kategori Penanaman Modal Asing (PMA) dan tercatat pernah mengajukan permohonan untuk kegiatan wisata bahari di Pulau Widi, Provinsi Maluku Utara. Lokasi yang dimohonkan untuk kegiatan wisata bahari terdiri dari 15 pulau dan 2 atol. Atol merupakan daratan kawasan hutan lindung, sedangkan perairannya merupakan daerah pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Provinsi Maluku Utara. Mengenai pengelolaan ini, PT. LII mengklaim bahwa sudah ada MoU dengan Pemerintah Provinsi setempat untuk pengelolaan kawasan tersebut.[4]

Bentuk pengelolaan wisata yang dilakukan oleh PT. LII di Kepulauan Widi adalah private tourism, dimana suatu kelompok atau perorangan bisa memilih sendiri waktu wisata, tempat wisata, dan konsep jalan-jalan seperti apa yang diinginkan. Konsep private tourism sendiri sangat diminati bagi para pengunjung, sebab beragam pilihan yang diberikan ditentukan sendiri oleh pengunjung.

Berkaitan dengan lelang Kepulauan Widi yang dilakukan oleh situs Sotheby’s Concierge Auctions dengan cara mengakuisisi terlebih dahulu PT. LII merupakan dan tentunya berimplikasi terhadap hak atas tanah pulau-pulau kecil hasil pelelangan tersebut. Jika merujuk ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) terdiri dari:

  1. Hak milik,
  2. Hak guna-usaha,
  3. Hak guna-bangunan,
  4. Hak pakai,
  5. Hak sewa,
  6. Hak membuka tanah,
  7. Hak memungut-hasil hutan,
  8. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.

Perlu diketahui bahwa hak atas tanah yang dapat diperoleh orang asing serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia hanyalah hak pakai dan hak sewa sebagaimana Pasal 42 UUPA.  Jadi, pulau kecil tidak boleh dimiliki oleh orang asing maupun badan hukum asing. Hal ini didukung dengan ketentuan dalam Pasal 18 Angka 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang merubah ketentuan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (UU 1/2014) menyebutkan bahwa:

Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Pengelolaan Kepuauan Widi sendiri termasuk dalam kategori Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang didefinisikan dalam Pasal 18 Angka 1 UU Cipta Kerja yang berbunyi:

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pengelolaan suatu pulau kecil di Indonesia harus memiliki izin Menteri sebagaimana dalam Pasal 26A UU 1/2014. Masuknya PT. LII ke Kepulauan Widi untuk mengelola telah memenuhi syarat yang dimaksud. Namun UU Cipta Kerja merubah ketentuan tersebut, sehingga saat ini pengelolaan terhadap kepulauan Widi tidak perlu mendapatkan izin dari Menteri terkait, melainkan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Makna “perizinan berusaha” yang terdapat dalam frasa Pasal 18 Angka 22 UU Cipta Kerja ini merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Akuisisi PT. LII untuk memiliki secara pribadi atas Kepulauan Widi bukan berarti tidak memungkinkan. Apabila suatu badan usaha modal asing memiliki perizinan tersebut, dan kemudian diakuisisi untuk kepentingan tertentu maka perizinan tersebut dapat dijadikan suatu dasar untuk membuktikan kepemilikan atas suatu pulau tersebut secara hukum dapat dibenarkan.

Apabila ini benar terjadi, maka pembatasan terhadap pengelolaan dan akses publik terhadap pariwisata di tanah airnya sendiri tentu menjadi terbatas. Sebab bisa saja kewenangan negara semakin lama terkikis apabila praktik kepemilikan tanah oleh orang asing ini terjadi. Bukan hanya pengelolaan dan akses publik saja yang akan terbatas melainkan pemanfaatan terhadap sumber daya alam menjadi terbatas akibat adanya legalitas yang dimiliki untuk menjalankan kegiatan berusahanya. Sebab pengelolaan terhadap pulau-pulau kecil bukan hanya sebatas pariwisata saja, melainkan juga pengembangan sumber daya alam di pulau tersebut juga merupakan bagian dari pengelolaan itu sendiri.

Dengan demikian, diketahui bahwa perizinan yang dimiliki oleh PT. LII merupakan salah satu legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga hal ini menimbulkan celah hukum yang dapat memungkinkan bagi PT. LII untuk memiliki Kepulauan Widi meskipun melalui mekanisme peralihan kepemilikan perusahaan (akuisisi). Dapat diduga secara tidak langsung telah terjadi penyelundupan hukum agraria dengan adanya lelang meskipun dengan mengakuisisi perusahaan tersebut. Lebih jauh, dengan adanya perizinan berusaha dalam UU Cipta Kerja, secara tidak langsung pemerintah memberikan celah terhadap orang asing untuk memiliki pulau-pulau kecil yang berada di Kepulauan Widi untuk kepentingan investasi.

 

[1] Diva Lufiana Putri, Mengenal Kepulauan Widi di Maluku Utara, Muncul di Situs Lelang Asing, https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/24/143000465/mengenal-kepulauan-widi-di-maluku-utara-muncul-di-situs-lelang-asing.

[2] CNN Indonesia, Pulau Widi Akan Dilelang Situs Asing, Jubir Luhut Ancam Pengelola, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20221123204835-92-877861/pulau-widi-akan-dilelang-situs-asing-jubir-luhut-ancam-pengelola.

[3] Tia Dwitiani Komalasari, Trik Situs Lelang AS Agar Miliarder Asing Bisa Kuasai Kepulauan Widi, https://katadata.co.id/tiakomalasari/berita/637f105cb9c50/trik-situs-lelang-as-agar-miliarder-asing-bisa-kuasai-kepulauan-widi

[4] Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Pertemuan dengan PT. Leadership Islands Indonesia (LII), https://kkp.go.id/djprl/prl/artikel/3620-pertemuan-dengan-pt-leadership-islands-indonesia-lii

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.