Kepastian Hukum Salinan Putusan E-Court

Putusan merupakan suatu pernyataan hakim dalam persidangan yang bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara di pengadilan. Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) menyatakan bahwa putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Apabila tidak lakukan sebagaimana […]