Kepastian Hukum Salinan Putusan E-Court

Putusan merupakan suatu pernyataan hakim dalam persidangan yang bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara di pengadilan. Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) menyatakan bahwa putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Apabila tidak lakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, maka mengakibatkan putusan batal demi hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman. Pasal 14 UU Kekuasaan Kehakiman menjelaskan mengenai proses pengambilan putusan yang dinyatakan sebagai berikut :
- Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia;
- Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan;
- Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan upaya pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik, maka dalam persidangan juga dikenal dengan E-Court, yaitu layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara elektronik, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring.[1] Angka 1 Ketentuan Umum Keputusan Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (selanjutnya disebut Kepma 129/2019) menyatakan bahwa E-Court adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses gugatan, gugatan sederhana, bantahan permohonan, pembayaran biaya perkara, melakukan panggilan sidang dan pemberitahuan, persidangan, putusan dan upaya hukum secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lainnya yang ditetapkan Mahkamah Agung yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Berdasarkan pengertian E-Court yang dijelaskan dalam Angka 1 Ketentuan Umum Kepma 129/2019, terkait dengan pengucapan putusan juga dapat dilakukan secara elektronik. Proses atau tata cara dalam pengucapan putusan secara elektronik diatur dalam Angka 8 subbab Persidangan Secara Elektronik Kepma 129/2019 yang menyatakan sebagai berikut :
- Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim Ketua secara elektronik;
- Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan putusan/penetapan secara elektronik dalam format pdf kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan;
- Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf b secara hukum dianggap telah dihadiri oleh para pihak.
Apabila para pihak meminta salinan putusan, maka dapat diberikan dalam bentuk cetak sebagaimana ketentuan dalam Angka 9 huruf a subbab Persidangan Secara Elektronik Kepma 129/2019. Angka 9 huruf b subbab Persidangan Secara Elektronik Kepma 129/2019 juga menyatakan bahwa salinan putusan dalam bentuk cetak maupun elektronik dikenakan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan materai yang dibayarkan secara elektronik. Salinan putusan yang diberikan sebagaimana ketentuan dalam Angka 9 subbab Persidangan Secara Elektronik Kepma 129/2019 memiliki kekuatan hukum yang sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 26 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (selanjutnya disebut Perma 1/2019). Lebih rinci, Pasal 26 Perma 1/2019 menyatakan sebagai berikut :
- Putusan/Penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim Ketua secara elektronik;
- Pegucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan salinan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan;
- Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara hukum dianggap telah dihadiri oleh para pihak dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum;
- Putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk salinan putusan/penetapan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik menurut peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik;
- Salinan putusan/penetapan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah;
- Pengadilan mempublikasikan putusan/penetapan untuk umum pada Sistem Informasi Pengadilan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Perma 1/2019 tersebut, maka putusan/penetapan yang dilakukan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan yang tidak dilakukan secara elektronik/manual. Para pihak juga memiliki hak untuk meminta hasil cetak salinan putusan dengan tetap dibebani membayar PNBP.
[1] https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12840/E-court-Berperkara-Di-Pengadilan-Secara-Elektronik.html
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.