Kekuatan Teritorial
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (selanjutnya disebut UU Wilayah Negara) menyatakan bahwa Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara diatasnya termasuk seluruh […]