Kekuatan Teritorial

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (selanjutnya disebut UU Wilayah Negara) menyatakan bahwa Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara diatasnya termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung didalamnya. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 2 United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Kedaulatan suatu Negara pantai, selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya, dan dalam hal suatu Negara kepulauan dengan perairan kepulauannya, meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya yang dinamakan laut teritorial.
  2. Kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut serta dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya.
  3. Kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan tunduk pada Konvensi ini dan peraturan-peraturan lainnya dari hukum internasional.

Berdasarkan ketentuan tersebut wilayah teritorial merupakan bagian dari wilayah kedaulatan suatu negara pantai. Pasal 3 UNCLOS 1982 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan UNCLOS 1982. Batas terluar laut teritorial adalah garis yang jarak setiap titiknya dari titik yang terdekat garis pangkal, sama dengan lebar laut teritorial sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UNCLOS 1982.

Negara pantai yang memiliki kedaulatan atas wilayah teritorialnya memiliki hak perlindungan negara pantai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 UNCLOS 1982 yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Negara pantai dapat mengambil langkah yang diperlukan dalam laut teritorialnya untuk mencegah lintas yang tidak damai.
  2. Dalam hal kapal menuju perairan pedalaman atau singgah di suatu fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman, Negara pantai juga mempunyai hak untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran apapun terhadap persyaratan yang ditentukan bagi masuknya kapal tersebut ke perairan pedalaman atau persinggahan demikian.
  3. Negara pantai, tanpa diskriminasi formil atau diskriminasi nyata di antara kapal asing, dapat menangguhkan sementara dalam daerah tertentu laut teritorialnya lintas damai kapal asing apabila penangguhan demikian sangat diperlukan untuk perlindungan keamanannya, termasuk keperluan latihan senjata. Penangguhan demikian berlaku hanya setelah diumumkan sebagaimana mestinya.

Indonesia sebagai salah satu negara pantai memiliki hak-hak berdaulat atas wilayah yuisdiksinya sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undang dan hukum internasional. Wilayah yurisdiksi Indonesia berbatasan dengan negara-negara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) UU Wilayah Negara yaitu Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. Dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan, pemerintah Indonesia berwenang melakukan hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 UU Wilayah Negara yaitu:

  1. menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
  2. mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan Batas Wilayah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
  3. membangun atau membuat tanda Batas Wilayah Negara;
  4. melakukan pendataan dan pemberian nama pulau dan kepulauan serta unsur geografis lainnya;
  5. memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi wilayah udara teritorial pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
  6. memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
  7. melaksanakan pengawasan di zona tambahan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan menghukum pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam Wilayah Negara atau laut teritorial;
  8. menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi oleh penerbangan internasional untuk pertahanan dan keamanan;
  9. membuat dan memperbarui peta Wilayah Negara dan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun sekali; dan
  10. menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan Wilayah Negara serta Kawasan Perbatasan.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) UNCLOS 1982, maka negara lain wajib menghormati dan menaati aturan-aturan yang diberlakukan oleh negara Indonesia ketika hendak memasuki wilayah kedaulatan negara Indonesia. Salah satu contohnya yaitu apabila kapal perang asing tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Negara pantai mengenai lintas melalui laut teritorial dan tidak mengindahkan permintaan untuk mentaati peraturan perundang-undangan tersebut yang disampaikan kepadanya, maka Negara pantai dapat menuntut kapal perang itu segera meninggalkan laut teritorialnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 30 UNCLOS 1982.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.