Kekosongan Direksi dan Dewan Komisaris
Tentunya saat terjadi kekosongan direksi dan dewan komisaris, maka ketika ada gugatan pun tidak akan ada yang dapat mewakili Perseroan Terbatas, sehingga terancam perkara akan diputus verstek. Di samping itu, akan merugikan pula bagi pihak lain yang memiliki hak pada Perseroan Terbatas, karena tidak ada yang dapat mewakili atau bertanggung jawab atas nama Perseroan Terbatas.