Kehadiran Saksi Membuat Pengamanan Sidang Ketat Hingga Penasehat Hukum Terhalang

Beberapa waktu lalu tepatnya hari Kamis tanggal 8 Juni 2023, Luhut Binsar Panjaitan atau Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menghadiri sidang pemeriksaan saksi Pelapor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang pemeriksaan yang harusnya dilaksanakan secara terbuka, namun digelar secara tertutup. Hal ini disebabkan pengamanan yang diperketat. Bahkan media, pengunjung sidang, sampai dengan kuasa hukum pihak Terdakwa ikut tertahan di depan pintu gerbang pengadilan.[1] Tidak hanya itu, kedatangan Menko Marves ini juga membuat seluruh pelayanan pengadilan pada hari itu juga ditutup.[2]
Untuk menguatkan dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka diperlukan bukti saksi yang diawali dengan dihadirkannya saksi Pelapor. Dalam hal ini saksi pelapor akan menerangkan segala kejadian yang dialaminya akibat dari perbuatan terlapor kepada Majelis Hakim di Pengadilan. Berkaitan dengan hal ini, segala rangkaian proses persidangan perkara pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 153 Ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa:
“Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”
Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa dalam hal pemeriksaan, sidang dilakukan secara terbuka untuk umum. Namun, ada pengecualian bagi perkara kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Menurut pendapat M. Yahya Harahap, setiap orang yang hendak mengikuti jalannya persidangan, dapat hadir memasuki ruangan sidang. Pintu dan jendela ruangan sidang pun terbuka, sehingga dengan demikian makna prinsip persidangan terbuka untuk umum benar-benar tercapai.[3] Artinya, sidang yang terbuka untuk umum bertujuan agar persidangan tersebut jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat.
Berkaca dari sidang pemeriksaan saksi Pelapor Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dilakukan secara tertutup, menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap jalannya persidangan sebagaimana menurut Pasal 153 Ayat (3) KUHAP. Padahal sudah jelas dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (UUKK)yang menyatakan bahwa:
- “Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
- Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.”
Dilihat dari ketentuan baik KUHAP maupun UUKK, dapat diberikan pengecualian yang dispesifikan terhadap ketentuan pemeriksaan menurut undang-undang yang berlaku. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menutup seluruh pelayanan akibat pemeriksaan saksi Menko Marves dapat diduga tidak mengindahkan ketentuan dalam Pasal 153 Ayat (3) KUHAP dan Pasal 13 UUKK.
Selain itu, juga terdapat hal yang menarik dari sidang pemeriksaan Menko Marves yakni kuasa hukum atau penasehat hukum Terdakwa yang tidak diperbolehkan atau sempat dihalang untuk memasuki ruang persidangan. Merujuk ketentuan Pasal 54 KUHAP sudah jelas menyatakan bahwa:
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
Artinya, dalam proses pemeriksaan pada setiap tingkat manapun, penasehat hukum memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan kepada Tersangka atau Terdakwa, sehingga aparat penegak hukum baik kepolisian, penuntut umum atau hakim tidak diperbolehkan mengabaikan ketentuan ini.
Penasehat Hukum atau dapat disebut juga sebagai Advokat sebagaimana dinyatakan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Selanjutnya Pasal 15 UU Advokat menegaskan bahwa:
“Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”
Bebas dalam frasa tersebut diartikan bahwa dalam menjalankan tugas profesinya Advokat terlepas dari tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi Advokat. Kebebasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan UU Advokat. Di samping itu, Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat atau klien yang menghadapi masalah hukum yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.[4]
Dengan demikian, apabila kuasa hukuum Terdakwa sempat dihalang atau tidak diperbolehkan masuk pada saat sidang pemeriksaan saksi Pelapor Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka hal tersebut dapat diduga merupakan suatu pelanggaran terhadap penegakan hukum.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., & Mirna R., S.H., M.H.
[1] Desty Luthfiani, Luhut Hadiri Sidang Haris Azhar dan Fatia, Awak Media Dilarang Masuk ke Area Pengadilan, https://metro.tempo.co/read/1734903/luhut-hadiri-sidang-haris-azhar-dan-fatia-awak-media-dilarang-masuk-ke-area-pengadilan
[2] Widya Michella, Luhut Jadi Saksi Sidang Kasus Haris Azhar, PN Jaktim Tutup Seluruh Pelayanan, https://nasional.okezone.com/read/2023/06/08/337/2827242/luhut-jadi-saksi-sidang-kasus-haris-azhar-pn-jaktim-tutup-seluruh-pelayanan
[3] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid 2: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
[4] Singgih Kusuma Prayoga, dkk, Perlindungan Hukum Hak Imunitas Advokat Dalam Pembelaan Beritikad Baik Terhadap Klien Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, National Conference on Social Science and Religion, Vol. 1, No. 2, 2022, halaman 354
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanOligopoli Sebagai Persaingan Usaha Tidak Sehat
Mengenal Actio Pauliana Dalam Hukum Perdata

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.