Wali Nikah Ketika Nama Ayah di Akta Kelahiran Bukan Ayah Kandung

isbat nikah rizky febian dan mahalini wali nikah Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan

Pertanyaan

Hallooo Saya mau bertanya tentang seorang ibu yang mencantumkan nama ayah tiri di akta kelahiran sampai ke ijazah saya mencoba ingin membuat akta lagi dengan persyaratan kurang lengkap dikarenakan dari sebelum lahir ayah saya meninggalkan saya sampai sekarang tidak tahu keberadaannya dimana sebentar lagi saya akan menikah bagaimana dengan perwaliannya ? Terimakasih

Intisari Jawaban

Apabila ayah Saudara enggan untuk menjadi wali nikah karena Saudara bukan anak kandungnya, dan ayah kandung Saudara juga tidak diketahui keberadaannya, maka Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama setempat. Hal tersebut untuk menunjukkan adanya keengganan dari ayah Saudara, serta untuk selanjutnya dapat ditunjuk wali hakim bagi pernikahan Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan