Kasus Rachel Venya: Konsekuensi Hukum Apabila Kabur dari Karantina Covid-19
Baru-baru ini ramai diperbicangkan oleh publik mengenai kaburnya Rachel Venya dari karantina Covid-19. Rachel Venya disebut hanya menjalani masa karantina selama 3×24 jam, dimana seharusnya bagi orang Indonesia yang baru kembali dari luar negeri wajib karantina selama 8×24 jam.[1] Ketentuan mengenai karantina Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional diatur dalam ketentuan Kedua Keputusan Ketua […]