Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas, Analasis Hukumnya
Dalam kasus anak anggota DPR aniaya pacar hingga tewas tersebut dan berdasar beberapa ancaman pasal pidana tersebut di atas, perlu diketahuinya terlebih dahulu motif terduga pelaku penganiayaan, apakah tujuan awalnya memang menghendaki tewasnya korban atau tidak. Oleh karena itu, jika luka berat tersebut sudah disengaja atau menjadi tujuan terduga pelaku, maka pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat hingga menimbulkan kematian. Berbeda lagi jika tujuan terduga pelaku adalah meninggalnya korban, maka perbuatan terduga pelaku sudah dapat digolongkan sebagai tindak pidana pembunuhan.