Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas, Analasis Hukumnya
Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas membuat geram masyarakat. Terduga bernama Gregorius Ronald Tannur, diduga telah menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas di daerah Surabaya. Kejadian tersebut bermula saat keduanya datang ke tempat hiburan malam, Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya dan sempat terjadi perselisihan kecil antar keduanya. Namun dikarenakan Ronald terpengaruh minuman alkohol, kemarahannya pun semakin memuncak hingga diduga melakukan penganiayaan baik saat di dalam ruangan karaoke hingga perjalanan sampai ke basement parkir mobil Lenmarc Mall, Surabaya. Diketahui dari rekaman CCTV, Dini tak hanya dipukul dengan botol minuman keras, namun ditendang hingga tersungkur, juga tubuhnya dilindas oleh mobil Ronald dan dibiarkan begitu saja.[1]
Berkaitan dengan jerat pasal yang dapat diancamkan kepada Ronald, perlu dilihat terlebih dahulu tujuan dari terduga pelaku, apakah sejak awal dirinya berniat atau menghendaki tewasnya atau hilangnya nyawa si korban. Apabila terduga pelaku sejak awal tidak berniat menewaskan korban, maka ancaman pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku atas perbuatan penganiayaan kepada sang pacar hingga menimbulkan kematian adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP yang berbunyi:
“(Penganiayaan) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Selain itu, apabila Ronald diduga sengaja melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Dini, maka yang bersangkutan dapat dijerat menggunakan pasal penganiayaan berat yakni Pasal 354 ayat (2) KUHP yang berbunyi:
“(Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.”
Terdapat pula kemungkinan lain, yaitu apabila ternyata Ronald dengan segala rangkaian dugaan perbuatan penganiayaannya yang memukul menggunakan botol minuman keras, menendang, melindas tubuh Dini menggunakan mobil, meletakkan tubuh Dini di bagasi mobil, dan tidak segera memberikan pertolongan dengan membawanya ke Rumah Sakit hingga korban tewas, maka perbuatan Ronald tersebut dapat dijerat dengan pasal pembunuhan. Pasal dimaksud adalah Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sehingga dalam Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas tersebut dan berdasar beberapa ancaman pasal pidana tersebut di atas, perlu diketahuinya terlebih dahulu motif terduga pelaku penganiayaan, apakah tujuan awalnya memang menghendaki tewasnya korban atau tidak. Pentingnya motif tersebut juga dijelaskan dalam buku R. Soesilo yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, bahwa luka berat atau matinya korban yang dimaksud dalam pasal penganiayaan harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh si pelaku. Oleh karena itu, jika luka berat tersebut sudah disengaja atau menjadi tujuan terduga pelaku, maka pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat hingga menimbulkan kematian. Berbeda lagi jika tujuan terduga pelaku adalah meninggalnya korban, maka perbuatan terduga pelaku sudah dapat digolongkan sebagai tindak pidana pembunuhan.[2]
Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] CNN Indonesia. “Fakta-fakta Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih hingga Tewas”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231009140901-12-1008938/fakta-fakta-kasus-anak-anggota-dpr-aniaya-kekasih-hingga-tewas
[2] R. Soesilo. 1991. “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”. Politeia: Bogor. Hlm. 245.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanContoh Soal CPNS – Tes Wawasan Kebangsaan:
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Kelalaian Pekerja
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.