Kasasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Artikel sebelumnya berjudul “Upaya Hukum Dalam Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, telah menguraikan bahwa PKPU tidak memiliki upaya hukum apapun. Hal tersebut tidak terlepas dari Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU 37/2004) yang menyatakan bahwa atas putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.
Pada prakteknya, larangan adanya upaya hukum atas perkara PKPU tersebut sangat menyulitkan bagi debitur, dikarenakan PKPU tidak hanya dapat diajukan oleh debitur melainkan juga dapat diajukan oleh kreditur. Adapun pembuktian dan sidang dengan acara cepat dalam perkara PKPU hanya mensyaratkan beberapa hal seperti adanya 2 (dua) kreditur yang salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta diperkirakan debitur tidak dapat melunasi hutangnya. Tidak jarang, putusan PKPU hanya mendasarkan bukti adanya 2 (dua) kreditur yang salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih, tanpa mempertimbangkan bahwa sesungguhnya debitur memiliki kemampuan untuk membayar hutang tersebut. Selama ini, terdapat beberapa perkara dimana untuk mendapatkan keadilan, pihak debitur mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali seperti perkara 138 PK/Pdt.Sus-PKPU/2013.
Tanggal 17 Maret 2021, telah diajukan permohonan pengujian UU 37/2004 kepada Mahkamah Konstitusi dengan nomor 23/PUU-XIX/2021. Permohonan tersebut pada intinya didasarkan pada kesempatan kreditur untuk memohonkan PKPU atas seorang debitur, yang mana permohonan tersebut tidak jarang disalahgunakan untuk mempailitkan debitur yang masih dalam keadaan mampu untuk membayar utang-utangnya atau aktiva lebih besar dari pasiva (solven). Permohonan pailit terhadap debitur yang dalam keadaan solven memang tidak dapat dikabulkan, namun jika debitur telah dinyatakan dalam PKPU dan proposal perdamaiannya tidak dapat diterima oleh kreditur, maka debitur tersebut dapat dijatuhi pailit. Hal tersebut yang kemudian menurut pemohon dalam perkara 23/PUU-XIX/2021 patut menjadi pertimbangan agar Pasal 235 UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945).
Permohonan pengujian atas pasal tersebut dengan dasar Pasal 28D UUD 1945 memang pernah diajukan dalam perkara dengan nomor register 17/PUU-XVIII/2020. Namun demikian, di dalam pertimbangan perkara 23/PUU-XIX/2021, Hakim Konstitusi menyatakan terdapat perbedaan diantara perkara 23/PUU-XIX/2021 dengan perkara 17/PUU-XVIII/2020. Perbedaan tersebut karena dalam pasal 23/PUU-XIX/2021, Pemohon menguraikan terkait ketidakpastian dan diskriminasi upaya hukum, serta secara spesifik menyebutkan bahwa tidak ada upaya hukum apapun terhadap PKPU yang dimohnkan oleh kreditur.
Atas permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan pada tanggal 15 Desember 2021 dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor”;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Berdasar pada putusan tersebut, maka saat ini upaya hukum kasasi dapat diajukan dengan syarat bahwa permohonan PKPU diajukan oleh Kreditur dan adanya penolakan tawaran perdamaian dari debitur oleh kreditur. Justru upaya hukum peninjauan kembali sudah tidak dapat diajukan dengan pertimbangan bahwa upaya hukum peninjauan kembali memberikan akibat ketidakpastian terutama dalam dunia bisnis, sebab batas waktu peninjauan kembali yang cukup panjang. Selanjutnya, dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan agar Mahkamah Agung segera membuat regulasi terkait dengan tata cara pengajuan upaya hukum kasasi tersebut, yang mana tentu waktu pengajuannya akan berbeda dengan pengajuan kasasi pada perkara perdata umum, sebab sebagaimana putusan MK tersebut, kasasi hanya dapat dilakukan dengan salah satu syaratnya adalah penolakan penawaran perdamaian dari kreditur.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanLaura Anna Meninggal Dunia : Berikut Kronologi dan Ancaman...
Profil Jaksa Muda Berprestasi, Dyas Tazza Ulima, S.H., M.H.

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.