Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan Tidak Dapat Dipidana Karena 4 Hal Ini

Apa itu Rahasia Perusahaan

Dalam melakukan usaha, tentunya terdapat informasi-informasi yang sebaiknya tidak disebarluaskan oleh pelaku usaha dan karyawannya yang umumnya disebut dengan istilah ‘rahasia perusahaan’. Akan tetapi dalam prakteknya seringkali karyawan membocorkan rahasia perusahaan baik sengaja maupun tidak sengaja.

Terdapat larangan dalam undang-undang terkait pembocoran rahasia perusahaan tersebut, di antaranya berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli (“UU 5/1999”) dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Putusan MK No. 85/PUU XIV/2016:

“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, rahasia perusahaan dapat diartikan sebagai informasi tentang kegiatan usaha dari pelaku usaha.

Rahasia perusahaan ini berbeda dengan rahasia dagang yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) yang pada Pasal 1 Angka 1 menyatakan:

“Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”

Hal yang Menyebabkan Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan Tidak Dapat Dipidana

Sebagaimana disebutkan sebelumnya pada Pasal 23 UU 5/1999, pihak yang terkait dengan pelaku usaha dilarang untuk bersekongkol dengan pelaku usaha lainnya untuk memberikan rahasia perusahaan yang dapat menimbulkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Tidak dijelaskan lebih lanjut terkait siapa pihak yang terkait tersebut, namun dapat diterjemahkan bahwa karyawan yang mengetahui rahasia perusahaan tersebut termasuk sebagai pihak terkait.

Satu hal yang perlu dipahami bahwa pemenuhan perbuatan pembocoran rahasia perusahaan pada Pasal 23 UU 5/1999 harus disertai dengan konsekuensi setidak-tidaknya potensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan dibocorkannya adalah kepada pelaku usaha lain.

Lebih lanjut, Pasal 158 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat yaitu, membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat pengecualian bagi karyawan untuk membocorkan rahasia perusahaan apabila untuk kepentingan negara.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan kepentingan negara, namun sebagai referensi, dapat digunakan ketentuan Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/2000”) yang mengecualikan kewajiban merahasiakan data nasabah penyimpan dalam hal untuk:

  1. kepentingan perpajakan;
  2. penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara;
  3. kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
  4. kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya;
  5. tukar menukar informasi antar Bank;
  6. permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis;
  7. permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia

Lebih lanjut diatur pada Pasal 52 Ayat (2) Jo. Penjelasan Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut baru dapat dilakukan pelaku usaha/pengusaha apabila larangan tersebut diatur pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Untuk itu apabila tidak ada perjanjian antara pengusaha dengan karyawan untuk menyimpan informasi tertentu milik pelaku usaha, maka karyawan dapat dikecualikan dari tindakan membocorkan rahasia perusahaan.

Hal tersebut senada dengan komentar R. Soesilo terhadap ketentuan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal 322 Ayat (1) KUHP menyatakan sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Menurut R. Soesilo, untuk dapat dihukum dengan Pasal 322 Ayat (1) KUHP, maka hal-hal yang harus dibuktikan adalah:

  1. Yang diberitahukan (dibuka) itu harus suatu rahasia;
  2. Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut dan ia harus betul-betul mengetahui, bahwa ia wajib menyimpan rahasia itu;
  3. Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan yang sekarang, maupun yang dahulu pernah ia jabat; dan
  4. Membukanya rahasia itu dilakukan dengan sengaja.[1]
  5. Soesilo kemudian juga menjelaskan lebih lanjut terkait makna rahasia yaitu sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya. Tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri oleh hakim, dalam hal karyawan yang menyimpan arsip rahasia dilarang memberitahukan tentang surat-surat kepada orang yang tidak berkepentingan.

Artinya ketika rahasia itu sudah diketahui oleh orang lain, misalkan pelaku usaha sendiri telah membuka informasi tersebut ke publik, maka informasi yang awalnya rahasia tersebut sudah bukan bersifat rahasia lagi.

Dengan demikian, terdapat setidaknya 4 hal yang dapat mengakibatkan karyawan tidak dapat dipidana ketika membuka rahasia perusahaan:

  1. Rahasia tersebut dibuka untuk kepentingan negara, misalkan untuk kepentingan perpajakan atau perkara pidana;
  2. Tidak ada ketentuan merahasiakan dalam Per;janjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
  3. Informasi yang awalnya rahasia itu telah dibuka sendiri sebelumnya oleh pelaku usaha sehingga orang lain telah mengetahuinya dan tidak bersifat rahasia lagi;
  4. Rahasia tersebut diberitahukan kepada orang yang memiliki kepentingan, misalkan kepada pemegang saham perusahaan sebagaimana dimaksud Pasal 97 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. .CLA.

 

Sumber:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (wetboek van strafrecht);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli;
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang;
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  7. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank; dan
  8. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1991.

 

[1] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1991, hlm. 232.

 

Baca juga:

Langkah Hukum Apabila Mantan Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan

Perusahaan Telekomunikasi dan 4 Izin yang Harus Dipenuhi Untuk Pendiriannya

Pengunjung Beri Makan Sampah pada Satwa di Taman Safari, Ini Ancaman Pidananya

Komisi Penyiaran Indonesia dan 6 Tugasnya

Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan Tidak Dapat Dipidana | Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan Tidak Dapat Dipidana | Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan Tidak Dapat Dipidana |Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan Tidak Dapat Dipidana |Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan Tidak Dapat Dipidana |Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan Tidak Dapat Dipidana |Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan Tidak Dapat Dipidana |Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan Tidak Dapat Dipidana |Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan Tidak Dapat Dipidana |Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan Tidak Dapat Dipidana |

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.