Karyawan BUMN Meludahi Orang Berujung Pembebasan Tugas

Karyawan BUMN Meludahi Orang
Beberapa waktu lalu beredar video karyawan PT Kilang Pertamina Internasional bernama Arie Febriant meludahi pengendara lain. Kejadian itu terjadi ketika seorang pengendara lain menegur Arie Febriant yang parkir sembarangan di daerah Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta. Namun bukannya minta maaf, Arie malah marah sambil meludahi pengendara lain. Video tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat.[1] Akibat video viralnya tersebut, Arie kini dibebastugaskan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dari jabatannya.[2]
PT Kilang Pertamina Internasional adalah Subholding Refining & Petrochemical PT Pertamina (Persero) yang merupakan strategic holding company.[3] Artinya, PT Kilang Pertamina Internasional merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero). PT Pertamina adalah perusahaan Pertambangan Minyak dan gas Bumi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal tersebut menunjukkan PT Pertamina sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana diartikan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Ketenagakerjaan BUMN
Berkaitan dengan kedudukan hukum aktivitas yang berkaitan dengan ketenagakerjaan BUMN sendiri tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia di bidang ketenagakerjaan. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (PP 23/2022) berbunyi sebagai berikut:
- Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang ketenagakerjaan.
- Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Dalam sehari-hari, karyawan BUMN harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
- Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan/ atau meningkatkan kinerja BUMN, Direksi dapat merekrut profesional (professional hire) untuk menjadi karyawan dan/atau mengisi posisi/jabatan di bawah Direksi.
Adapun terkait dengan ketentuan perjanjian kerja bersama diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sebagaimana telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja. Menurut Pasal 1 Angka 21 UU Ketenagakerjaan perjanjian kerja bersama adalah
“Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.”
Artinya segala yang berkaitan dengan pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban karyawan BUMN ditetapkan berdasarkan hasil perundingan antara serikat pekerja BUMN dengan pihak BUMN itu sendiri yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Perjanjian Kerja Bersama memuat hal-hal minimal hak dan kewajiban pengusaha; hak dan kewajiban pekerja; jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan tanda tangan para pihak pembuat PKB.
Sikap Karyawan BUMN
Selain mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, amanat Pasal 95 Ayat (3) PP 23/2022 juga memberikan ketentuan bagi karyawan BUMN bahwa Dalam sehari-hari, karyawan BUMN harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Artinya, dari beberapa acuan yang dijadikan landasan kehidupan sehari-hari tersebut, merupakan prinsip yang harus dipegang teguh oleh karyawan BUMN dalam aktivitas kehidupan bernegara dan berbangsa.
Hal tersebut juga didukung dengan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-7/MBU/07/2020 Tentang Nilai-nilai Utama (Core Values) Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Edaran tersebut dimaksudkan dalam rangka mewujudkan peran BUMN sebagai mesin pertumbuhan ekonomi, akselerator kesejahteraan sosial (social welfare), penyediaan lapangan kerja dan penyedia talenta, dibutuhkan transformasi SDM BUMN, salah satunya melalui penetapan Nilai-nilai Utama (Core Values) SDM BUMN sebagai identitas dan perekat budaya kerja yang mendukung peningkatan kinerja secara berkelanjutan. SDM BUMN diharapkan mengetahui, mengimplementasikan, dan menginternalisasikan Nilai-nilai Utama tersebut secara sungguh-sungguh, konsisten, dan konsekuen sehingga tercermin dalam perilaku keseharian dan membentuk budaya kerja BUMN.
Penerapan nilai-nilai utama (core values) ini melingkupi seluruh Sumber Daya Masyarakat BUMN, mulai dari Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Manajemen/Pegawai, dan karyawan/pekerja di lingkungan BUMN, Anak Perusahaan, serta Perusahaan Afiliasi Terkonsolidasi. Nilai-nilai utama tersebut dikenal dengan AKHLAK yang memiliki kepanjangan Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Nilai utama ini merupakan nilai inti yang menjiwai organisasi dan mencerminkan penjelasan penting yang mendasari perilaku organisasi untuk diketahui dan diimplementasikan oleh anggota organisasi, sehingga core value adalah dihargai dan dijadikan panduan nilai dan perilaku menjalankan tugas.[4]
Disamping itu, berkaitan dengan karyawan BUMN meludahi orang sehingga berujung pembebasan tugas terhadap Arie Febriant tersebut, tidak lain dikarenakan perbuatannya tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum dan etika yang berlaku dalam BUMN. Artinya, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 95 PP 23/2022 dan nilai-nilai utama yang tertuang dalam SE Menteri BUMN Nomor SE-7/MBU/07/2020. Sebab, dengan dilanggarnya nilai-nilai utama yang terdapat dalam BUMN dan ketentuan perundang-undangan akan berdampak terhadap citra dari BUMN itu sendiri. Oleh karena itu, BUMN memiliki hak untuk memberhentikan atau membebastugaskan karyawannya apabila nilai-nilai tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penulis: Rizky Pratama J, S.H
Editor: Robi Putri J, S.H., M.H., C.T.L., C.L.A & Mirna Rahmaniar, S.H., M.H., C.C.D
[1] Arfandi Ibrahim, Ulah Arogan Pegawai Pertamina Arie Febriant Tuai Kecaman Warga hingga Gorontalo, https://www.liputan6.com/regional/read/5570356/ulah-arogan-pegawai-pertamina-arie-febriant-tuai-kecaman-warga-hingga-gorontalo?page=2
[2] Dzaky Nurcahyo, Pertamina Bebas Tugaskan Arie Febriant, Pengemudi Mobil yang Ganggu Lalin dan Ludahi Perempuan, https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/08/06580901/pertamina-bebas-tugaskan-arie-febriant-pengemudi-mobil-yang-ganggu-lalin.
[3] Pertamina Kilang Pertamina Internasional, Tentang Kami, https://kpi.pertamina.com/content/tentang-kami-profile-pt-kpi
[4] Helsa Evania Prastowo & Fendy Suhariadi, Implementasi “Akhlak” Dalam Nilai Budaya dan Perilaku Organisasi : Intervensi Penurunan dan Penyelarasan Nilai Budaya Pada Perusahaan BUMN, Psikostudia Jurnal Psikologi Volume 12 No. 1 | Maret 2023, halaman 27-39
Baca juga:
Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Apakah Utang BUMN dapat disebut Utang Negara?
Tonton juga:
Karyawan BUMN Meludahi Orang| Karyawan BUMN Meludahi Orang| Karyawan BUMN Meludahi Orang| Karyawan BUMN Meludahi Orang| Karyawan BUMN Meludahi Orang|Karyawan BUMN Meludahi Orang|Karyawan BUMN Meludahi Orang|Karyawan BUMN Meludahi Orang| Karyawan BUMN Meludahi Orang| Karyawan BUMN Meludahi Orang|Karyawan BUMN Meludahi Orang|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanDitilang Tapi Tidak Bersidang? Berikut 2 Cara Pembayaran Tilang
Daftar 54 Peserta Kelas Online “Dasar-Dasar Hukum Pertanahan di...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.