kelas hukum

Daftar 54 Peserta Kelas Online “Dasar-Dasar Hukum Pertanahan di Indonesia”

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (selanjutnya disebut “Permen ATR/BPN 18/2019”) yang telah dicabut oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Karyawan BUMN meludahi orang

Karyawan BUMN Meludahi Orang Berujung Pembebasan Tugas

Disamping itu, berkaitan dengan karyawan BUMN meludahi orang sehingga berujung pembebasan tugas terhadap Arie Febriant tersebut, tidak lain dikarenakan perbuatannya tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum dan etika yang berlaku dalam BUMN. Artinya, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 95 PP 23/2022 dan nilai-nilai utama yang tertuang dalam SE Menteri BUMN Nomor SE-7/MBU/07/2020. Sebab, dengan dilanggarnya nilai-nilai utama yang terdapat dalam BUMN dan ketentuan perundang-undangan akan berdampak terhadap citra dari BUMN itu sendiri. Oleh karena itu, BUMN memiliki hak untuk memberhentikan atau membebastugaskan karyawannya apabila nilai-nilai tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.