Kapolri Tegaskan Pungutan Liar dalam Pembuatan SIM Itu Dilarang

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas atas nama Kapolri menegaskan mengenai larangan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).[1] Tentunya kausa dari adanya ST tersebut, tidak terlepas dari masih adanya praktik pungli dalam pembuatan SIM sampai saat ini. Padahal, jika ditelaah mendalam, praktik pungli merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa:
“pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Pembuatan SIM secara yuridis merupakan kewenangan yang diberikan kepada institusi kepolisian. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e j.o Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada ketentuan tersebut, diuraikan tugas institusi kepolisian untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor dan penegakan hukum diwujudkan dengan pengujian dan penerbitan SIM. Hal serupa dipertegas dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang menegaskan salah satu kewenangan lain institusi kepolisian yang diberikan oleh undang-undang adalah memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor.
Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang institusi kepolisian mengenai pemberian SIM, diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (Perkapolri 5/2021). Penerbitan SIM berdasarkan Perpolri tersebut, dilakukan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau yang disebut satpas yang merupakan bagian dari institusi kepolisian yang bergerak di bidang lalu lintas. Secara garis besar terdapat dua unsur yang wajib diperhatikan dalam penerbitan SIM, yakni persyaratan dan tata cara pelaksanaan penerbitan SIM. Persyaratan yang harus terpenuhi pada saat pembuatan SIM meliputi: usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian yang diatur dari Pasal 7 hingga Pasal 19 Perkapolri 5/2021. Adapun tata cara pelaksanaan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dibagi menjadi dua bagian besar, yakni tata cara penerbitan SIM perorangan dan umum, serta penerbitan SIM internasional. Adapun tahapannya masing-masing diuraikan sebagai berikut.
- Penerbitan SIM Perorangan dan Umum
- pendaftaran;
- identifikasi;
- pencerahan dan pengujian;
- pencetakan dan penyerahan; dan
- pengarsipan;
- Penerbitan SIM Internasional
- verifikasi;
- identifikasi dan pencetakan; dan
- pengarsipan
Mengenai biaya yang diperlukan dalam penerbitan SIM merupakan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP a quo). Secara spesifik biaya yang diperlukan diuraikan dalam lampiran PP a quo sebagai berikut.
- Penerbitan SIM Baru
- SIM A (Rp. 120.000)
- SIM B I (Rp. 120.000)
- SIM B II (Rp. 120.000)
- SIM C (Rp. 100.000)
- SIM C I (Rp. 100.000)
- SIM C 2 (Rp. 100.000)
- SIM D (Rp. 50.000)
- SIM D I (Rp. 50.000)
- SIM Internasional (Rp. 250.000)
- Penerbitan Perpanjangan SIM
- SIM A (Rp. 80.000)
- SIM B I (Rp. 80.000)
- SIM B II (Rp. 80.000)
- SIM C (Rp. 75.000)
- SIM C I (Rp. 75.000)
- SIM C 2 (Rp. 75.000)
- SIM D (Rp. 30.000)
- SIM D I (Rp. 30.000)
- SIM Internasional (Rp. 250.000)
Jika melihat ketentuan biaya tersebut dengan mengaitkan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penerbitan SIM yang diatur dalam Perkapolri 5/2021, maka dapat disimpulkan bahwa biaya yang dicantumkan dalam PP a quo adalah biaya total dari awal tahapan hingga akhir penerbitan SIM. Dengan demikian, semua jenis pembiayaan diluar ketentuan yang diatur dalam PP a quo adalah termasuk pungli.
Tentunya upaya untuk memberantas pungli harus didukung penuh. Permasalahan pungli yang terjadi dalam penerbitan SIM harus dilihat secara holistik, tidak hanya dari legal substance, namun juga dari segi legal sturucture dan legal culture. Secara legal structure pengoptimalan peran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Siber Pungli) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Sesuai tujuan pembentukannya, Satgas Siber Pungli ini tidak hanya berperan dalam upaya represif, namun juga pencegahan. Selain itu, perlu juga didukung dengan kebijakan yang lain dalam penerbitan SIM, misalnya uji proporsionalitas ujian yang harus dilalui dalam penerbitan SIM. Misalnya jalur zig-zag sebagai salah satu ujian untuk penerbitan SIM C dianggap adalah sesuatu yang sulit.[2] Kesulitan ini merupakan satu faktor yang membuka peluang terciptanya budaya masyarakat secara suka rela membiarkan pungutan liar terjadi kepada dirinya, untuk menghindarkan diri dari kesulitan-kesulitan yang harus dilalui.
[1] Kompas, (2022, November 2), “Kapolri Larang Polisi Lakukan Pungli Saat Warga Buat dan Perpanjang SIM,” diakses dari https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2022/11/02/10384631/kapolri-larang-polisi-lakukan-pungli-saat-warga-buat-dan-perpanjang-sim, pada 3 November 2022.
[2] Kompas. (2022, Februari 11), “Ujian Praktik SIM C Dianggap Susah, Ternyata Ini Alasan Diadakan Tes Jalur Zig-zag,” diakses dari https://www.google.com/amp/s/www.kompas.tv/amp/article/261129/videos/ujian-praktik-sim-c-dianggap-susah-ternyata-ini-alasan-diadakan-tes-jalur-zig-zag, pada 3 November 2022.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.