Doktrin Sebagai Sumber Hukum
Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum ternama, yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan putusan pengadilan. Pertimbangan hukum dalam suatu putusan pengadilan, seringkali hakim akan menjadikan pendapat para ahli sebagai pertimbangan putusannya, dengan mengutip pendapat-pendapat para ahli hukum. Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya didasarkan pada undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi. Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban, maka hukumnya dicari dari pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum. Ilmu hukum adalah sumber hukum tetapi bukan hukum seperti undang-undang karena tidak mempunyai kekuatan mengikat. Doktrin sebagai sumber hukum formil, namun doktrin yang belum digunakan hakim sebagai bahan pertimbangan putusan maka bukan termasuk sumber hukum formil, jadi agar bisa menjadi sumber hukum formil doktrin harus memenuhi syarat terlebih dahulu, yakni doktrin yang telah menjadi putusan hakim.