Kantor Artis Baim Wong Ambruk, Pengaturan Tentang Keamanan Konstruksi dan Potensi Sanksi

Kantor Artis Baim Wong Ambruk

Baim Wong artis nasional yang juga seorang pebisnis tengah mengalami musibah beberapa hari yang lalu. Kantor baru untuk agensi Tiger Wong di kawasan Setu, Tangerang Selatan, ambruk. Kejadian kantor Artis Baim Wong ambruk itu bermula ketika Baim Wong sedang room tour bersama awak media pada Selasa, 12 Desember 2023. Kejadian nahas itu terjadi ketika ia sedang memperkenalkan fungsi di setiap ruangan. Saat tiba di lantai 3, Baim yang sedang memberikan penjelasan tiba-tiba terkejut. Ada bunyi dentuman benda keras yang terjatuh di kantor barunya itu.[1]

Dilihat dari rekaman video yang beredar di medsos, plafon kantor baru Baim terlihat rapuh karena jumlah papan yang runtuh tidak sedikit. Ditambah lagi ada beberapa pintu kaca yang ikut jatuh akibat kejadian tersebut, bahkan diduga dapat mengancam keselamatan pengunjung. Namun tidak lama dari kejadian itu, ayah dari dua anak tersebut mengaku bersyukur tidak ada satupun korban jiwa akibat peristiwa menegangkan yang baru saja dia alami.[2]

Berkaitan dengan kantor artis Baim Wong ambruk tersebut, maka dapat diteliti dan ditelaah kembali terkait pengaturan-pengaturan mengenai konstruksi yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut mengingat konstruksi sangat lekat dengan keselamatan dan kenyamanan sekitar.

 

Pengaturan Tentang Keamanan Konstruksi

Peraturan perundang-undangan tentang pendirian gedung dan pembangunannya di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan. Sehingga acuan yang digunakan untuk pembangunan gedung, izin pendirian, dan persyaratan arsitek gedung saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) yang ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

UU Cipta Kerja mengatur mulai dari persyaratan seseorang mendirikan bangunan sampai dengan persyaratan arsitek/penyedia jasa konstruksi yang dapat merencanakan pembangunan. Dijelaskan pula bahwa penyedia jasa konstruksi harus merencanakan bangunan gedung dengan menggunakan acuan standar teknis bangunan gedung yang ketentuan persyaratannya sudah tercantum dalam UU Cipta Kerja itu sendiri.[3] Hal tersebut menunjukkan bahwa setiap perencanaan pembangunan gedung haruslah ditulis dan direncanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu Pasal 35 Ayat (7) UU Cipta Kerja mengatur bahwa hasil perencanaan pendirian banguan gedung harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis Bangunan Gedung.

Selain UU Cipta Kerja, penjelasan tentang persyaratan bangunan gedung dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Pasal 8 Undang-undang tersebut mengatur tentang persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk pembangunan gedung meliputi: status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, izin mendirikan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 juga dijelaskan secara rinci terkait persyaratan tata bangunan, persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, dll.

Kemajuan teknologi dan sistem pemerintahan di Indonesia juga memberikan kemudahan untuk proses pengajuan rencana pembangunan gedung. Saat ini perizinan dan persyaratan pendirian bangunan dapat diakses melalui website oss.go.id beserta dengan persyaratan yang harus dipenuhi sampai dengan perolehan izin pendirian bangunan itu sendiri. Apabila penyelenggara jasa konstruksi atau pemilik bangunan tidak dapat memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan persyaratan, maka penyelenggaran bangunan dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Pasal 45 Ayat (1) UU nomor 28 Tahun 2002 menjelaskan tentang sanksi administratif yang dimaksud berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  5. Pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
  6. Pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
  7. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
  8. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
  9. Perintah pembongkaran bangunan gedung

 

Sanksi Bagi Pelanggaran Tentang Peizinan Gedung

Berdasarkan berita tentang kantor artis Baim Wong ambruk yang terlampir di atas, kejadian kantor Artis Baim Wong ambruk tersebut masih belum diketahui secara jelas penyebabnya. Sehingga tidak dapat dipastikan pula apakah melanggar izin pendirian bangunan, tata bangunan yang tidak sesuai, atau material bangunan yang tidak layak. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja pendirian bangunan yang kemudian dapat merugikan harta benda seseorang atau bahkan nyawa seseorang dapat diancam dengan sanksi secara pidana, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 46 UU Cipta Kerja yang menyatakan:

  • Setiap Pemilik Bangunan Gedung dan/ atau Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai Bangunan Gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
  • Setiap Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai Bangunan Gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
  • Setiap Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak 20%(dua puluh persen) dari nilai Bangunan Gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

 

Penulis: Hasna M. Asshafri, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1]https://travel.tempo.co/read/1811345/pantai-krakal-gunungkidul-calon-beach-club-terbaru-raffi-ahmad-begini-keistimewaannya?tracking_page_direct

[2]https://www.popmama.com/life/home-and-living/akbar-gilang-muhammad/fakta-kantor-baim-wong-ambruk

[3] Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.