Kampanye di Kantor Pemerintah Sebagai Pelanggaran Ketentuan Pemilu
Berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas, maka kampanye dilarang dilakukan di kantor pemerintah yang merupakan fasilitas pemerintah. Apabila memang dapat dibuktikan kebenarannya bahwa seorang pejabat negara telah kampanye di kantor pemerintah atau menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye pribadinya, maka dapat dinyatakan sebagai tindak pidana pelanggaran pemilu yang dapat dilaporkan kepada Bawaslu dan KPU terkait.