Kampanye di Kantor Pemerintah Sebagai Pelanggaran Ketentuan Pemilu

Dugaan Kampanye di Kantor Pemerintah

Baru-baru ini, beredar video yang menunjukkan para kader Partai Amanat Nasional (PAN) sedang berjoget di tempat yang diduga adalah Kantor Kementerian Perdagangan, terlihat dari logo Kementerian Perdagangan dan atribut lainnya di latar belakang video.[1], Para kader wanita tersebut memang tidak membawa atribut kampanye yang mengarah kepada calon tertentu, namun mereka semua menggunakan baju seragam PAN.[2] Sontak hal tersebut menjadi perhatian publik, terlebih Ketua Umum PAN yaitu Zulkifli Hasan adalah Menteri Perdagangan saat ini, sebab diduga tindakan tersebut adalah tindakan kampanye di kantor pemerintah.

Di samping itu, pada Bulan November lalu, tepatnya tanggal 29 November 2023 calon presiden Prabowo Subianto mengundang para artis dan influencer untuk menghadiri makan siang bersama.[3] Mulai dari artis senior sampai influencer-influencer baru turut menghadiri makan siang tersebut. Pertemuan itu sebagai kegiatan silaturrahmi untuk menjalin keakraban antara Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan dengan para artis dan influencer yang dinilai memiliki pengaruh besar kepada masyarakat Indonesia saat ini.[4]

Pertemuan Calon Presiden Prabowo Subianto dengan para artis dan influencer tersebut menarik perhatian dan menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan, pada dua hari periode kampanye, Calon Presiden Prabowo Subianto belum mengambil cuti kampanye dan memilih untuk bekerja sebagai Menteri Pertahanan.[5] Juru bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa kegiatan tersebut hanya sekedar silaturahmi sebab atasannya memang rutin menerima influencer, sebab para influencer tersebut dapat ikut berpartisipasi untuk menyebarkan nilai-nilai nasionalisme dan bela negara.[6] Namun demikian, di sisi lain banyak pihak yang menilai pertemuan tersebut menjadi salah satu langkah kampanye Prabowo dengan menggunakan fasilitas pemerintah yang ada.

Peristiwa-peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah dibenarkan kampanye atau melakukan tindakan serupa kampanye di kantor pemerintah. Hal tersebut dikarenakan kantor pemerintah sendiri adalah fasilitas negara.

Aturan Pelanggaran Pemilu Ketika Kampanye

Dalam pelaksanaan pemilu terdapat beberapa undang-undang dan peraturan pendukung lainnya untuk mewujudkan pemilu yang adil, transparan, dan tidak terdapat pelanggaran politik dan/atau pidana didalamnya. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu dan berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “UU Pemilu”).

Sistem pemilu serentak yang saat ini diterapkan, membuat pengaturan dalam UU Pemilu cukup kompleks karena selain mengatur tentang Pemilu Presiden, juga mengatur tentang Pemilihan Legislatif dan Kepala Daerah. Di samping itu, UU Pemilu mengatur secara luas, baik dari persiapan pendaftaran pencalonan hingga penetapan pemenang pemilu itu sendiri, termasuk tata cara kampanye.

Adanya peluang pelanggaran pemilu membuat UU Pemilu juga mengatur bentuk-bentuk tindak pelanggaran pemilu, berikut dengan sanksinya. Salah satu sanksi yang dapat diterapkan adalah sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554 UU Pemilu. Sanksi pidana tersebut diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan baik mulai pengisian identitas diri yang tidak benar pada daftar pemilih sampai dengan sanksi Ketua KPU dan lembaga-lembaga terkait pemilu yang melakukan pelanggaran atau menimbulkan kesalahan teknis pada pelaksanaan pemilu.

 

Penanganan Pelanggaran Pemilu

Selain UU Pemilu, Bawaslu selaku pengawas dalam melaksanakan tugasnya mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Peraturan Bawaslu 7/2018”). Peraturan tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan penanganan ketika terjadi pelanggaran.

Berdasar Peraturan Bawaslu 7/2018 apabila ada laporan dan/atau temuan pelanggaran pada pelaksanaan pemilu, Bawaslu akan melakukan rapat pleno untuk mengetahui keterpenuhan syarat formil dan materiil, setelah memenuhi syarat formil dan materiil Bawaslu melakukan registrasi laporan, dan setelah dilakukan registrasi dalam waktu 1 x 24 jam Sentra Gakkumdu melaksanakan pembahasan pertama untuk menyimpulkan apakah laporan memenuhi syarat formil dan materiil dan menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilu yang telah diregister, pembahasan kedua untuk menyimpulkan apakah laporan merupakan tindak pidana pemilu atau bukan tindak pidana pemilu, apabila laporan merupakan dugaan tindak pidana pemilu maka pengawas pemilu meneruskan penanganan dugaan tindak pidana pemilu kepada penyidik kepolisian. Penyidik kepolisian melakukan penyidikan dan hasilnya diserahkan kepada kejaksaan sampai ke pengadilan.[7]

Penanganan tindak pidana pemilu juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PMA) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum ditangani oleh Majelis Khusus yang merupakan hakim karier pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung.[8]

 

Pelanggaran Pemilu Berupa Kampanye di Kantor Pemerintah

Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu mengatur:

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.

Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan:

“Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Pasal tersebut kemudian dimohonkan pengujian di Mahkamah Konstitusi sebagaimana teregister dalam perkara register nomor 65/PUU-XXI/2023. Permohonan tersebut dikabulkan dengan amar putusan sebagai berikut:

“1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

  1. Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.”

Lebih lanjut, PP nomor 14 Tahun 2009 Tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum mengatur bahwa yang dimaksud pejabat negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pelaksanaan kampanye oleh pejabat negara harus menjalankan cuti atau non aktif dan tidak menggunakan fasilitas negara, termasuk diantaranya kampanye di kantor pemerintah.[9]

Berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas, maka kampanye dilarang dilakukan di kantor pemerintah yang merupakan fasilitas pemerintah. Apabila memang dapat dibuktikan kebenarannya bahwa seorang pejabat negara telah menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye pribadinya, maka dapat dinyatakan sebagai tindak pidana pelanggaran pemilu yang dapat dilaporkan kepada Bawaslu dan KPU terkait.

 

Penulis: Hasna M. Asshafri, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1]Nicholas Ryan Aditya, https://nasional.kompas.com/read/2023/12/07/18214531/kader-pan-diduga-joget-di-kantor-kemendag-ketua-bawaslu-sudah-jadi-perhatian

[2] Ria Rizki Nurmala Sari, https://www.suara.com/kotaksuara/2023/12/05/130747/deretan-ladies-pan-asyik-joget-di-kantor-kemendag-emang-boleh

[3]https://www.liputan6.com/pemilu/read/5362909/gandeng-influencer-muda-prabowo-makin-mesra-dengan-milenial-dan-gen-z?page=2

[4] Bayu Nugraha, https://www.viva.co.id/berita/politik/1624824-undang-influencer-muda-prabowo-disebut-makin-mesra-dengan-milenial

[5]Genta Tenri Mawangi, https://www.antaranews.com/berita/3846135/prabowo-belum-ambil-cuti-pada-hari-kedua-kampanye-pilpres-2024

[6]https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/11/30/prabowo-undang-influencer-di-kantor-kemhan-dari-fuji-raffi-hingga-cipung

[7]https://pekalongankab.bawaslu.go.id/berita/detail/bawaslu-jelaskan-mekanisme-penanganan-pelanggaran-pidana-pemilu

[8] Pasal 4 PMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum

[9] Pasal 3 PP Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.