Kabel Provider Memakan Korban, 3 Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan

Kabel Provider Memakan Korban Dengan Jerat Leher Mahasiswa

Beberapa kali terjadi kasus kabel menjuntai yang melukai para pengendara motor. Kali ini seorang pengendara motor mengalami kejadian membahayakan terkait kabel menjuntai di Bekasi. Leher pengendara motor tersebut terlilit kabel yang diduga milik provider internet. Korban adalah seorang mahasiswa bernama History Cally Power (19). Lehernya terlilit kabel yang menjuntai di Jalan Raya Candrabaga, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (22/1/2024).[1]

Berita yang beredar, History saat itu melajukan sepeda motornya dengan kecepatan 10-20 km/jam yang artinya tidak ada unsur berkendara dengan kecepatan tinggi. Beruntung, ia langsung ditolong warga setempat sebelum kabel tersebut semakin menjerat lehernya. Dia menduga kabel tersebut merupakan milik salah satu provider internet. Saat ini, History telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.[2]

 

Peraturan Pemasangan Kabel dan/atau Fasilitas Utilitas di Jalan

Sebelum masuk pada tindakan hukum, terlebih dahulu kita harus mengetahui terkait unsur-unsur dalam kejadian tersebut. Aturan selanjutnya yang dapat kita jadikan acuan dalam peristiwa itu adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Jalan (UU Jalan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan (PP 34/2006).

UU Jalan memberikan pengertian jalan sebagai prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.[3]

Pasal 51 PP 34/2006 memberikan ketentuan bahwa “dalam hal ruang milik jalan digunakan untuk prasarana moda transportasi lain, maka persyaratan teknis dan pengaturan pelaksananya ditetapkan bersama oleh penyelenggara jalan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana moda transportasi yang bersangkutan dengan mengutamakan kepentingan umum”. Apabila dilihat secara mendalam dalam kedua peraturan tersebut, tidak dicantumkan secara pasti bagaimana ketentuan pemasangan dan/atau pelanggaran dalam pemasangan kabel listrik, kabel optik, maupun kabel provider sebagaimana beberapa peristiwa yang memakan korban jiwa.

Izin pemanfaatan ruang milik jalan dapat diberikan sepanjang tidak mengganggu fungsi jalan. Pemanfaatan tersebut diantaranya adalah:

  1. Pemasangan papan iklan, hiasan, gapura, dan benda-benda sejenis yang bersifat sementara;
  2. Pembuatan bangunan-bangunan sementara untuk kepentingan umum yang mudah dibongkar setelah fungsinya selesai seperti gardu jaga dan kantor sementara lapangan;
  3. Penanaman pohon-pohon dalam rangka penghijauan, keindahan ataupun keteduhan lingkungan yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
  4. Penempatan bangunan dan instalasi utilitas seperti tiang telepon, tiang listrik, kabel telepon, kabel listrik, pipa air minum, pipa gas, pipa limbah dan lainnya yang bersifat melayani kepentingan umum.[4]

Demikian dalam PP 34 Tahun 2006 tidak ada peraturan mengenai teknis perizinan, teknis pemasangan, sanksi pidana/denda, dan/atau ganti rugi terhadap peristiwa yang disebabkan oleh pelanggaran izin pemanfaatan ruang milik jalan sehingga terbatas pada pemanfaatan yang harus mendapatkan izin dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan

Sebagaimana keterangan berita di atas, bahwa korban telah melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Langkah tersebut merupakan salah satu langkah yang tepat dalam penyelesaian hukum guna mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana dalam pengabaian terpasangnya kabel optik tersebut.

Selanjutnya, PP 34/2006 menyatakan bahwa “apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan”.[5] Berdasar ketentuan tersebut, maka terdapat tanggung jawab pemerintah yang dalam hal ini adalah penyelenggara jalan untuk melakukan pengawasan terhadap kelancaran penggunaan fungsi ruang milik jalan. Ketika hal tersebut tidak dilakukan sehingga merugikan masyarakat, maka pemerintah yang dalam hal ini adalah penyelenggara jalan dapat diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan kewajibannya, yang oleh karena itu dapat pula diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Ketika obyek perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.

Di sisi lain, apabila ternyata kesalahan sepenuhnya atau sebagian juga terdapat pada pihak yang melakukan pemasangan kabel, maka perbuatan dapat diduga bahwa perbuatan melanggar hukum terdapat pada penyelenggara kabel provider tersebut. Kelalaiannya dalam melakukan pemasangan dan/atau pemeliharaan, yang telah merugikan orang lain dapat membuatnya diduga telah memenuhi unsur PMH, sehingga korban dapat mengajukan gugatan perdata terhadap penyelenggara kabel provider tersebut berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Begitu banyak pemasangan kabel provider di jalan, baik di udara maupun yang ditanam. Pada dasarnya pemasangan tersebut memang sangat dibutuhkan untuk memperlancar kebutuhan masyarakat terhadap komunikasi. Namun demikian, sangatlah perlu bagi pemerintah untuk melakukan pengaturan lebih tegas serta pengawasan yang lebih cermat lagi terhadap pemasangan kabel-kabel provider tersebut, agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

 

Penulis: Hasna M. Asschofir, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1]https://www.motorplus-online.com/read/254000282/ngeri-leher-pengendara-motor-kelilit-kabel-internet-di-bekasi-hingga-luka

[2]https://wartakota.tribunnews.com/2024/01/23/leher-mahasiswa-terjerat-kabel-menjuntai-saat-kendarai-motor-di-bekasi

[3] Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 2 Tahun 2022

[4] Penjelasan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006

[5] Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.