Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah

Perbuatan Melanggar Hukum

Perbuatan melanggar hukum merupakan suatu tindakan hukum yang dapat merugikan orang lain. Ketentuan yang mengatur tentang perbuatan melanggar hukum tersebut adalah Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Ketentuan tersebut memiliki 4 (empat) unsur, yaitu:

  1. Perbuatan melanggar hukum;
  2. Adanya kesalahan;
  3. Kerugian bagi pihak lain; dan
  4. Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian.

Keempat unsur tersebut harus dipenuhi untuk menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Seseorang yang memperoleh kerugian dari tindakan perbuatan melanggar hukum pihak lainnya, dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri tempat dimana Tergugat tinggal atau berada. Sebagaimana diketahui, pihak yang digugat tersebut tentunya adalah subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban.

 

Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah

Pemerintah pada dasarnya juga merupakan subyek hukum yang memiliki hak/kewenangan dan kewajiban/tugas, dimana tugas utamanya terletak pada administrasi negara. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut, pemerintah harus mengeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara berikut dengan perubahannya (selanjutnya disebut “UU PTUN”) mengatur bahwa gugatan dengan obyek KTUN merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara. Pengertian dari KTUN sendiri, menurut UU PTUN adalah:

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan perubahannya (selanjutnya disebut “UU AP”) memperluas pengertian KTUN tersebut menjadi sebagai berikut:

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:

  1. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
  2. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
  3. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
  4. bersifat final dalam arti lebih luas;
  5. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
  6. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.

Dengan demikian, keputusan pemerintah baik yang tertulis maupun berupa tindakan pada dasarnya adalah kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara.

Meski pemerintah sangat lekat dengan administrasi pemerintahan, namun pemerintah juga dapat melakukan tindakan-tindakan yang pada umumnya berkaitan dengan tindakan keperdataan. Dalam menjalankan tindakan tersebut, tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

Apabila subyek hukum lainnya dalam melakukan perbuatan melanggar hukum berpotensi untuk digugat melalui peradilan umum, maka perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah berpotensi membuat adanya gugatan Tata Usaha Negara. Hal tersebut dikarenakan, selain pengertian KTUN yang telah meluas, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad), tepatnya pada pasal 2 ayat (1) mengatur:

“Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka segala tindakan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah tidak dapat diajukan melalui peradilan umum, melainkan harus melalui peradilan tata usaha negara.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.