Jual Beli Saham Perusahaan Terbuka

Saham merupakan surat berharga yang menunjukkan bagian dari kepemilikan perusahaan, jika para investor berinvetasi dengan membeli saham berarti investor tersebut membeli sebagian kepemilikan atas perusahaan tersebut, investor tersebut berhak atas keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam bentuk dividen. Saham juga dapat diartikan sebagai sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan dan pemegang saham memiliki hak klaim atas keuntungan dan aktiva perusahaan.[1]

Saham sebagai bagian yang essensialia dalam suatu perusahaan dan sebagai bukti penyertaan modal dalam suatu perusahaan, memiliki pengaturan yang tersebar diberbagai sumber hukum. Kepastian hukum terkait dengan saham akan memberikan kepastian dalam berusaha di Indonesia. Dalam ketentuan Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT), menyebutkan bahwa saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU PT. Adapun ketentuan Pasal 52 UU PT berbunyi sebagai berikut:

(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

  1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
  2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  3. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini.

(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.

(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.

Dengan adanya saham, maka pemilik saham dapat bertindak sesuai dengan ketentuan Pasal 52 UU PT tersebut. Sementara, berkaitan dengan saham suatu Perusahaan Terbuka perlu diketahui mengenai gambaran dari Perusahaan Terbuka itu sendiri. Perusahaan terbuka atau dikenal dengan Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[2] Jadi yang dimaksud dengan perseroan terbuka menurut pasal 1 angka 7 Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:

  • Perseroan Publik yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Badan Penanaman Modal yakni memiliki pemegang saham sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) orang, dan modal disetor sekurang kurangnya Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
  • Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offtering) saham di Bursa Efek. Maksudnya Perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.[3]

Berdasarkan pengertian di atas, Perusahaan Terbuka juga dikenal dengan Perseoran Publik diharuskan untuk melakukan penawaran umum saham ke publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Artinya, Perusahaan Terbuka bukan hanya tunduk pada UU PT dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) tetapi juga dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal). Adanya kewajiban untuk menawarkan sahamnya ke publik membuat saham Perusahaan Terbuka biasanya terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam melakukan penawaran saham di BEI, dapat meminta bantuan dari Manajer Investasi. Dikutip dari buku Seri Literasi Keuangan Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, manajer investasi atau investment manager adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk kepentingan nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[4]

Manajer Investasi tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (POJK 10/POJK.04/2018). Nah, produk investasi yang umumnya menggunakan manajer investasi yakni reksa dana dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Dengan adanya manajer investasi, maka investor yang sibuk dan tidak memiliki waktu luang untuk mempelajari aktivitas investasi yang dilakukan tidak perlu khawatir.

Mengenai keberadaan Bursa Efek di Indonesia, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Pasar Modal yang berbunyi bahwa Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.[5] Kegiatan usaha sebagai Bursa Efek menurut Pasal 6 ayat (1) UU Pasar Modal hanya dapat diselenggarakan oleh Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM (Badan Pengawasan Pasar Modal). (Lebih lanjut mengenai Bursa Efek Indonesia silahkan baca Bursa Efek di Indonesia)

Mengenai pengawasan aktivitas jual-beli saham perusahaan atau yang beredar di BEI dilakukan oleh OJK yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB). Dalam pasar modal juga terdapat lembaga BAPEPAM, yang merupakan badan yang bergerak untuk mengawasi aktivitas pasar modal. Lembaga ini berusaha melindungi kepentingan investor, emiten, dan masyarakat. Tak hanya itu, BAPEPAM juga berwenang dalam menyusun dan menerapkan peraturan terkait pasar modal.

Dengan demikian, aktivitas jual beli saham suatu Perusahaan Terbuka dapat dilakukan di BEI dengan pengawasan dari OJK dan BAPEPAM. Dalam proses aktivitas jual-beli saham dapat dilakukan melalui bantuan Manajer Investasi. Adanya keberadaan manajer investasi salah satu tugasnya adalah mengatasi masalah yang dialami oleh investor tersebut. Hal yang penting juga adalah memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam beberapa aturan yang berlaku di Indonesia mengenai jual-beli saham perusahaan terbuka.

 

[1] Rusdin, Pasar Modal Teori Masalah dan Kebijakan dalam Praktek, Alfabeta, Bandung, 2008.

[2] Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

[3] Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas, Nuansa Aulia, Bandung, 2011.

[4] Mutia Fauzia, Mengenal Apa itu Manajer Investasi dan Tugasnya, https://money.kompas.com/read/2021/08/17/200000426/mengenal-apa-itu-manajer-investasi-dan-tugasnya?page=all#:~:text=Manajer%20investasi%20bertugas%20dalam%20memutuskan,hasil%20investasi%20yang%20sudah%20dikelola.

[5] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasar Modal

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.