Jenis Jawaban Gugatan Perdata, Ada 3

Tidak ada ketentuan bahwa tergugat berkewajiban menyampaikan jawaban atas gugatan terhadap dirinya. Meski demikian, tidak menyampaikan jawaban justru bisa merugikan tergugat, terutaman jika penggugat bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya. Untuk itu ketika mendapat gugatan sebaiknya tergugat mengajukan jawaban.

Setidaknya terdapat 3 jenis jawaban gugatan perdata. Keseluruhan jawaban bisa saja mengandung ketiga jenis tersebut atau hanya salah satunya saja. Simak selengkapnya dalam pembahasan kali ini.

Jenis Jawaban Gugatan Perdata

Pada dasarnya jenis jawaban gugatan terdiri atas bantahan, pengakuan dan referte. Dalam satu jawaban bisa saja terdapat bantahan, pengakuan sekaligus referte. Untuk itu biasanya dalam jawabannya, tergugat menyatakan “tergugat membantah seluruh dalil-dalil dalam gugatan penggugat kecuali diakui secara tegas dalam jawaban tergugat”.

1. Bantahan (verweer)
Umumnya yang paling sering dilakukan tergugat dalam menjawab gugatan adalah membantah, hal ini karena jika gugatan dikabulkan, maka akan merugikan tergugat. Bantahan bertujuan agar gugatan ditolak. Bantahan terdiri atas tangkisan (tangkisan) dan sangkalan.

Menurut Sudikno Mertokusumo, tangkisan atau eksepsi adalah suatu sanggahan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak langsung mengenai pokok perkara, yang berisi tuntutan batalnya gugatan. Eksepsi terdiri atas eksepsi prosesuil dan eksepsi materiil.

Eksepsi prosesuil adalah upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan penggugat berdasarkan alasan-alasan di luar pokok perkara. Termasuk ke dalam eksepsi prosesuil adalah tangkisan yang bersifat mengelakkan (eksepsi declinatoir) contohnya tentang ketidaksesuaian dengan kompetensi absolut atau relatif pengadilan, tangkisan gugatan batal, tangkisan ne bis in idem dan tangkisan yang bersifat disqualificatoir yaitu pihak penggugat tidak memiliki kedudukan sebagai penggugat.

Eksepsi materiil adalah bantahan lainnya yang didasarkan pada ketentuan hukum materiil. Termasuk ke dalam eksepsi materiil adalah eksepsi dilatoir (menunda) contohnya tuntutan penggugat belum dapat dikabulkan karena ada penundaan pembayaran, dan tangkisan karena lampaunya waktu (daluwarsa).

Masih menurut Sudikno Mertokusumo, sangkalan adalah sanggahan yang berhubungan dengan pokok perkara. Baik sangkalan mau pun tangkisan selayaknya disertai dengan alasan-alasan agar lebih jelas duduk perkaranya.

Pasal 113 Reglement op de Rechtsvordering (RV) menyatakan “setelah itu pada hari itu juga atau pada hari lain yang telah ditentukan, pengacara tergugat mengajukan jawabannya disertai alasan-alasannya dan turunannya disampaikan kepada pengacara penggugat”.

Sangkalan terhadap pokok perkara dapat diajukan selama sidang berjalan. Bahkan sangkalan yang belum diajukan pada tingkat pertama/pengadilan negeri, dapat diajukan pada tingkat banding asalkan tidak bertentangan dengan sangkalan di tingkat pertama. Hal ini berbeda dengan eksepsi yang harus diajukan pada jawaban pertama kecuali eksepsi tentang tidak berwenangnya hakim memutus perkara.
2. Pengakuan
Pengakuan artinya membenarkan isi gugatan penggugat baik untuk sebagian mau pun untuk seluruhnya. Pengakuan merupakan salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata berdasarkan Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Berdasarkan Pasal 174 HIR, “Pengakuan yang diucapkan di hadapan Hakim, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkannya sendiri, maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu.”
3. Referte
Baik pengakuan mau pun referte adalah sama-sama jawaban yang bersifat tidak membantah gugatan penggugat. Perbedaannya pada referte adalah tergugat tidak membantah namun juga tidak membenarkan dalil gugatan penggugat. Dalam hal ini tergugat menyerahkan segalanya pada kebijaksanaan hakim.

Umumnya jawaban seperti ini diajukan karena pemeriksaan perkara tersebut tidak secara langsung menyangkut kepentingannya melainkan kepentingan orang lain. Hal itu dimungkinkan karena dalam gugatan bisa saja yang diajukan sebagai tergugat lebih dari satu di mana yang mengajukan jawaban referte tersebut bukan merupakan tergugat utama atau posisinya hanya sebagai turut tergugat.

Meski demikian pada jawaban seperti ini, tergugat masih dapat membantah pada tingkat banding dengan catatan bantahan tersebut masih sesuai dengan jawabannya di tingkat pertama.

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., C.T.L., C.L.A.

Sumber:
1. Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
2. Reglement op de Rechtsvordering (RV); dan
3. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002.

Baca juga:

Ahli Dalam Hukum Acara Perdata

Legalitas Alat Bukti di Pengadilan

Alat Bukti Dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara

Alat Bukti Petunjuk dan Alat Bukti Persangkaan

Tonton juga:

 

 

Jenis Jawaban Gugatan Perdata | Jenis Jawaban Gugatan Perdata | Jenis Jawaban Gugatan Perdata | Jenis Jawaban Gugatan Perdata | Jenis Jawaban Gugatan Perdata | Jenis Jawaban Gugatan Perdata | Jenis Jawaban Gugatan Perdata | Jenis Jawaban Gugatan Perdata

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.