Jangka Waktu Penahanan
Dalam hal tertentu, perpanjangan jangka waktu penahanan masih dapat dilakukan oleh setiap tingkat di atas, dengan catatan Tersangka/Terdakwa dalam keadaan sakit mental dan/atau fisik yang berat serta pidana yang diancamkan adalah lebih dari 9 (sembilan) tahun. Perpanjangan atas hal yang demikian dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang lagi 30 hari.