Jangka Waktu Penahanan
Jangka Waktu Penahanan
Penahanan
Istilah penahanan berbeda dengan istilah pidana penjara. Penahanan merupakan salah satu tindakan yang kewenangannya dimiliki oleh Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim dalam suatu perkara tindak pidana. Pengertian penahanan itu sendiri terdapat dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”) yang menyatakan:
“Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Penahanan tersebut hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif. Syarat subyektif terpenuhi ketika terdapat dugaan bahwa Tersangka/Terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan/atau melakukan tindak pidana lagi. Syarat obyektif terpenuhi apabila pasal yang diancamkan pidananya lebih dari 5 (lima) tahun dan/atau pasal-pasal yang dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP.
Macam-Macam Penahanan
Terdapat beberapa macam penahanan, yaitu penahanan rumah tahanan, penahanan rumah, dan penahanan kota. Ketiga jenis penahanan tersebut memiliki perbedaan pada tempat seorang tersangka/terdakwa di tahan dan akibat hukum manakala Tersangka/Terdakwa nantinya diputus pidana.
Penahanan rumah tahanan berarti penahanan yang dilakukan di rumah tahanan milik negara. Tidak jarang pada wilayah tertentu rumah tahanan sudah penuh, sehingga Tersangka/Terdakwa dititipkan di rumah tahanan lain atau bahkan di lembaga pemasyarakatan. Manakala Tersangka/Terdakwa nantinya diputus pidana penjara, maka masa hukumannya tersebut harus dikurangkan sejumlah masa penahanan rumah tahanan yang telah dijalankan oleh Tersangka/Terdakwa tersebut.
Penahanan rumah artinya seseorang (Tersangka/Terdakwa) tersebut di tahan di rumah tersangka dengan penjagaan. Rumah dimaksud dapat merupakan rumah Tersangka/Terdakwa tersebut, atau rumah lain yang ditentukan. Ketika Tersangka/Terdakwa nantinya diputus pidana penjara, maka jangka waktu hukuman harus dikurangi dari 1/3 dari jangka waktu penahanan rumah yang telah dijalankan oleh Tersangka/Terdakwa.
Selanjuntya, penahanan kota artinya Tersangka/Terdakwa tersebut ditahan dan tidak boleh meninggalkan kota tempatnya dilakukan penahanan kota. Pada saat dilakukan penahanan kota, Tersangka/Terdakwa harus melakukan “wajib lapor” kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menahannya tersebut. Apabila nantinya Tersangka/Terdakwa diputus pidana penjara, maka jangka masa hukuman penjaranya harus dikurangkan dengan 1/5 dari masa penahanan kota yang telah dijalankan oleh Tersangka/Terdakwa tersebut.
Jangka Waktu Penahanan Dalam Seluruh Tingkat Peradilan Pidana
Terdapat jangka waktu penahanan bagi Tersangka/Terdakwa yang ditahan. Jangka waktu tersebut telah diatur dalam KUHAP. Adapun jangka waktu penahanan bagi setiap tingkat proses peradilan pidana adalah sebagai berikut:
- Jangka waktu penahanan pada tingkat penyidikan adalah 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang selama 40 hari
- Jangka waktu penahanan oleh penuntut umum adalah 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 hari
- Jangka waktu penahanan oleh hakim pengadilan negeri adalah 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan paling lama 60 hari
- Jangka waktu penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi adalah 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan paling lama 60 hari
- Jangka waktu penahanan oleh Hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi adalah 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari.
Dalam hal tertentu, perpanjangan jangka waktu penahanan masih dapat dilakukan oleh setiap tingkat di atas, dengan catatan Tersangka/Terdakwa dalam keadaan sakit mental dan/atau fisik yang berat serta pidana yang diancamkan adalah lebih dari 9 (sembilan) tahun. Perpanjangan atas hal yang demikian dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang lagi 30 hari.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanYurisprudensi Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali Putusan...
Pemasangan Baliho Pemilu di Reklame Hingga di Tempat Sembarangan:...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.