Jakarta Sudah Tidak Berstatus DKI? Ini 1 Prosedur yang Harus Dilewati

Jakarta Sudah Tidak Berstatus DKI?
Status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI yang selama ini dimiliki Jakarta tengah menjadi sorotan publik, sebab dianggap hilang seiring dengan munculnya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam UU IKN ditegaskan status DKI untuk Jakarta hilang jika ada Keputusan Presiden atau Keppres yang mencabut statusnya, meski batas waktunya ditetapkan paling lama harus ada 2 tahun setelah UU IKN ditetapkan.[1]
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibukota Negara Indonesia. Setelah Keppres diterbitkan, maka IKN secara hukum bakal efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres tersebut diterbitkan.[2]
Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau biasa disingkat DKI Jakarta perlahan akan mulai kehilangan statusnya sebagai Ibukota Negara Indonesia. Hal tersebut dikarenakan saat ini Indonesia sedang membangun Ibukota Negara baru sebagaimana telah ditetapkan dalam UU IKN.
Kekhususan Status DKI
Sebelumnya DKI Jakarta ditetapkan sebagai Ibukota dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI Jakarta). Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta, adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kekhususan yang dimaksud meliputi fungsinya sebagai Ibukota Negara, yang memiliki tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional. Selain itu, kekhususan tersebut juga berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alasan inilah yang menjadikan Provinsi DKI Jakarta disebut sebagai daerah khusus. Bahkan DKI Jakarta memiliki fungsi sekaligus menjadi daerah otonom pada tingkat provinsi.
Prosedur Hilangnya Status DKI Untuk Jakarta
Hilangnya status DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara dinyatakan dalam Pasal 41 UU IKN bahwa:
- Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tat,ur, 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.
- Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayal (21 mengatur kekhususan Jakarta.
Perubahan status tersebut mulai berlaku apabila telah terdapat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Sembari menunggu adanya Keputusan Presiden tersebut, pemerintah juga akan mulai membahas terkait Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota ke Nusantara. Namun, Jakarta bukan lagi dibahas dalam kapasitas sebagai ibu kota negara, melainkan status lain yang akan dibicarakan kembali bersama pemerintah.[3]
Dengan berpindahnya Ibukota Negara dari DKI Jakarta menuju IKN tentunya akan menimbulkan beberapa akibat hukum. Hal yang paling mencolok adalah status DKI Jakarta yang tidak lagi menjadi daerah khusus. Provinsi DKI Jakarta akan sama halnya provinsi-provinsi lain yang mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Selain itu, pusat pemerintahan tidak lagi berada di DKI Jakarta, sehingga administrasi pemerintahan akan berpusat pada Ibukota Nusantara. Dari sisi ekonomi, DKI Jakarta tidak akan lagi menjadi pusat ekonomi. Artinya, kepentingan bisnis akan lebih besar dijalankan di Ibukota Nusantara.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa dengan berlakunya UU IKN, Jakarta sudah tidak berstatus DKI tidak akan terjadi secara otomatis. Meski demikian, cepat atau lambat status DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara akan berakhir. Hilangnya status tersebut juga harus didahului dengan Keputusan Presiden.
Penulis: Rizky Pratama J, S.H
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Arrijal Rahman, Heboh Jakarta Hilang Status Sejak 15 Februari, Begini Faktanya!, https://www.cnbcindonesia.com/news/20240306153315-4-520157/heboh-jakarta-hilang-status-sejak-15-februari-begini-faktanya
[2] M. Ibrahim, Istana Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Indonesia, https://infobanknews.com/istana-tegaskan-jakarta-masih-berstatus-ibu-kota-indonesia/
[3] Reyhan Fernanda Fajarihza, Mulai 15 Februari Jakarta Kehilangan Status Ibu Kota, Ini Penjelasannya, https://jakarta.bisnis.com/read/20240306/77/1747156/mulai-15-februari-jakarta-kehilangan-status-ibu-kota-ini-penjelasannya.
Baca juga:
Penolakan Pemindahan Tugas Ke IKN oleh ASN: Hak Atau Larangan
Tonton juga:
Jakarta sudah tidak berstatus DKI| Jakarta sudah tidak berstatus DKI| Jakarta sudah tidak berstatus DKI| Jakarta sudah tidak berstatus DKI| Jakarta sudah tidak berstatus DKI| Jakarta sudah tidak berstatus DKI|Jakarta sudah tidak berstatus DKI| Jakarta sudah tidak berstatus DKI
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanLembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam UU Desa dan 8...
Peraturan Desa di Indonesia dan Hierarki Dalam Peraturan Perundang-Undangan

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.