IZIN USAHA PENJUALAN KAYU DI INDONESIA

Usaha dengan memanfaatkan hasil alam berupa kayu merupakan usaha yang banyak ditemui di Indonesia, khususnya pada daerah-daerah yang masih mempunyai wilayah hutan cukup luas. Terdapat banyak usaha yang dapat dibentuk dari pemanfaatan hasil kayu, diantaranya usaha penjualan kayu, usaha industri kayu, usaha ekspor kayu, usaha kerajinan kayu, sampai usaha pengolahan limbah kayu. Namun, dibalik semua usaha yang memanfaatkan kayu terdapat bahaya yang mengancam seperti bencana alam. Jika pengolahan kayu tidak disertai dokumen-dokumen resmi sebagai tanda legalitas usaha tersebut, usaha-usaha yang memanfaatkan bahan kayu bukan hanya dapat merugikan ekonomi negara tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan lingkungan.
Direktur Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Suprihanto menyebut pasar komoditas kayu sangatlah luas. Pohon yang sudah memasuki masa panen akan ditebang dan diolah menjadi beberapa bahan dasar kebutuhan industri seperti industri mebel, industri perangkat rumah atau olahan kayu seperti bahan baku veneer.[1] Jenis kayu hasil kebun seperti kayu sengon atau kayu kelapa dan sejenisnya mungkin tidak memerlukan persyaratan khusus, namun pendirian usaha yang melibatkan jenis kayu tertentu seperti jati dan sebagainya tetap harus dilaksanakan dibawah perizinan Perhutani untuk menghindari illegal loging atau penebangan liar. Pengusaha yang ingin menjual kayu berkualitas dari Perhutani harus memiliki surat Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (selanjutnya disebut IUIPHHK).[2]
Penjualan kayu pada tingkat petani pada umumnya dilakukan dalam bentuk pohon yang masih berdiri dilahan milik petani. Selanjutnya kayu-kayu tersebut akan dijual lagi oleh pedagang kayu kepada makelar kayu. Setelah terjadi kesepakatan harga antara pedagang kayu dengan makelar kayu, maka pedagang kayu akan menebang pohon-pohon tersebut. Pedagang kayu perlu mengurus ijin tebang dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk mengangkut hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak (lahan milik) masyarakat (sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/ Menhut-II/ 2007).[3]
Kepala Seksi III Lampung BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bengkulu, Teguh Ismail, menjelaskan sejak akhir tahun 2016 peredaran dan tataniaga kayu khususnya jenis kayu sonokeling tidak bisa sembarangan meskipun kayu tersebut berasal dari tanah milik pribadi. Peredaran dan tataniaga kayu yang berasal dari tanah pribadi harus menggunakan izin edar dan angkut yang dikeluarkan oleh BKSDA guna memperjelas asal-usul kayu. Bukan hanya penebang, pihak pengangkut dan pemodal sampai pembeli sekalipun akan ditindak jika kedapatan menampung kayu tanpa dokumen resmi yang menjelaskan legalitas kayu, serta dianggap sebagai pelaku pembalakan liar.[4]
Perkembangan regulasi terkait hasil hutan berupa kayu di Indonesia telah memasuki tahap pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). SVLK merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multi-stakeholder (tata kelola multipemangku/ multipihak) untuk memastikan legalitas asal-usul kayu yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia. Dasar pemberlakuan SVLK adalah sesuai dengan Peraturan Menteri No. 38/ Menhut-II/2009 jo. Permenhut P.42/ Menhut-II/ 2013 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak. Para pihak yang harus menerapkan VLK antara lain:
- Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE);
- Hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa, hutan tanaman rakyat (HTR);
- Pemilik hutan hak (hutan rakyat);
- Pemilik ijin pemanfaatan kayu (IPK);
- Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan Industri Usaha Lanjutan (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI).[5]
Audit VLK dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh SK Menteri Kehutanan sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK), PT. Sucofindo (Persero) telah diakreditasi KAN berdasarkan hasil rapat KAN COUNCIL tahun 2010. Adapun ruang lingkup akreditasi meliputi:
- VLK yang berasal dari Hutan Negara pada IUPHHK-HA/HPH, IUPHHK-HTI/HPHTI, IUPHHK-RE.
- VLK yang berasal dari Hutan Negara yang dikelola masyarakat pada IUPHHK-HTR/HKm.
- VLK pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan.
- VLK yang berasal dari Hutan Hak.
- VLK pada pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).[6]
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. P.8/ VI-BPPHH/ 2012 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu, SVLK memiliki standar legalitas kayu sebagai berikut:
- Standar VLK pada hutan negara yang dikelola oleh pemegang izin dan pemegang hak pengelolaan.
- Standar VLK pada hutan negara yang dikelola oleh masyarakat (HTR,HKm, HD)
- Standar VLK pada hutan hak
- Standar VLK pada pemegang IPK
- Standar VLK pada pemegang IUIPHHK dan IUI
- Standar VLK pada TDI (Tanda Daftar Industri)
- Standar VLK pada industri rumah tangga dan pengrajin
- Standar VLK pada TPT.[7]
Pasal 7 Permenhut No. 38/ Menhut-II/ 2009 menyatakan bahwa pembiayaan penilaian kinerja PHPL dan/atau VLK untuk periode pertama dibebankan pada anggaran Departemen Kehutanan sesuai standard biaya yang berlaku, sedangkan untuk periode berikutnya dibebankan kepada Unit Manajemen. Selanjutnya Pasal 7 ayat (5) menyatakan bahwa Pemegang HTR atau pemegang izin HKm atau pemilik hutan hak, karena keterbatasan biaya dapat mengajukan penilaian kinerja PHPL dan/atau VLK secara kolektif. Dalam proses sertifikasi VLK, proses audit dilakukan dengan melakukan verifikasi terhadap seluruh bahan baku yang masuk ke Unit Manajemen dalam 1 tahun terakhir secara sampling (tidak semua supplier/pemasok ditelusuri).[8]
Unit Manajemen dapat dikatakan lulus dalam audit VLK dan diberikan Sertifikat LK jika semua norma penilaian untuk setiap verifier pada Standar VLK berstatus “memenuhi”. Dalam hal hasil verifikasi “tidak memenuhi”, maka PT. Sucofindo akan menyampaikan hasil verifikasi kepada Unit Manajemen dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki verifier yang “tidak memenuhi” dengan batas waktu selambat-lambatnya 10 hari kalender sejak Unit Manajemen menerima laporan hasil verifikasi. Setelah hasil dari audit VLK dinilai memenuhi, maka Lembaga VLK (LV-LK) akan menerbitkan:
- Laporan Hasil VLK (LH-VLK) yang berisi Analisa pemenuhan setiap kriteria standar legalitas kayu bagi setiap Unit Manajemen yang diverifikasi.
- Sertifikat LK (SLK) bagi Unit Manajemen yang memenuhi semua kriteria standar legalitas kayu.[9]
SVLK diterapkan secara wajib, hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan No. 64 Tahun 2012 yang pada intinya menyatakan terdapat 40 jenis produk berbasis kayu dan 16 diantaranya sejak tanggal 1 Januari 2013 wajib memiliki sertifikat SLVK, sedangkan 14 yang lain sudah diwajibkan sejak tanggal 1 Januari 2012. Selain itu, Pasal 4 Permenhut No. 38/ Menhut-II/ 2009 juga menjelaskan bahwa setiap pemegang IUIPHHK dan IUI Lanjutan wajib mendapatkan legalitas kayu. Kegiatan pelaksanaan VLK terdiri dari:
- Permohonan Verifikasi
- Perencanaan Verifikasi
- Pelaksanaan Verifikasi
- Penerbitan Sertifikat Legalitas dan Sertifikasi Ulang:
- Penilikan
- Audit khusus[10]
Untuk Sertifikat VLK bagi pemegang IUPHHK-HA/ HT/ RE/ Pemegang hak pengelolaan, IUPHHK-HTR/ HKM/ HD/ HTHR/ IPK, IUIPHHK, IUI dengan modal investasi lebih dari Rp. 500.000.000,- diluar tanah dan bangunan, dan TPT berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan sekurang-kurangnya 12 bulan sekali. Sedangkan untuk Sertifikat LK bagi IUI dengan investasi sampai dengan Rp. 500.000.000,- diluar tanah dan bangunan, TDI dan industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor berlaku selama 6 tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan sekurang-kurangnya 24 bulan sekali. Pengajuan re-Sertifikasi LK dilakukan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.[11]
SVLK tidak hanya berlaku untuk para pelaku ekspor saja, akan tetapi juga berlaku mulai dari hulu sampai hilir produk tersebut harus memiliki dokumentasi legal. Hulu berarti bahan baku yang didapat harus legal dan bukan hasil dari penebangan liar. Penebang harus memiliki dokumen resmi izin penebangan dari dinas kehutanan atau dari pemerintah daerah setingkat kepala desa, tergantung pada jenis hutan yang ditebang termasuk hutan rakyat atau hutan milik pemerintah. Setelah itu, distribusi bahan baku ke tempat penggergajian (saw mill) harus memiliki ijin. Perusahaan atau orang yang menggergaji juga harus bersertifikat SVLK.[12]
Pada prinsipnya kayu legal harus memenuhi 4 aspek yaitu kayu yang dipanen secara legal, kayu yang diangkut atau dipindahtangankan secara legal, kayu yang diproduksi secara legal dan kayu yang dipasarkan secara legal. Semua aktivitas tersebut harus memiliki dokumen resmi untuk mencegah kayu menjadi illegal. Di perusahaan legalitas SVLK terbagi menjadi 4 tahapan, yaitu legalitas perusahaan, legalitas bahan baku, legalitas ketenagakerjaan dan legalitas ekspor.[13] Sedangkan bagi penjual kayu dari hasil hutan hak (milik pribadi) harus memperhatikan Surat Keterangan Asal-Usul (SKAU) dan Izin Angkut untuk peredaran kayu.
[1] Selfi Miftahul Jannah, “Bisnis Kayu Bernilai Hingga Ratusan Juta, Bagaimana Jualannya?”, detikFinance, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4098207/bisnis-kayu-bernilai-hingga-ratusan-juta-bagaimana-jualannya , 2018.
[2] Hinyong, “Inilah Cara Memulai Usaha Jual Beli Kayu Gelondongan”, https://hinyong.com/usaha-jual-beli-kayu/ , 2020.
[3] Aulia Perdana, “Memahami Rantai Perdagangan Kayu Jati”, Kiprah Agroforestri http://kiprahagroforestri.blogspot.com/2011/01/memahami-rantai-perdagangan-kayu-jati.html , 2010.
[4] Deni Zulniyadi, “Jual Beli Kayu Sonokeling yang Berasal dari Tanah Pribadi, Tetap Harus Ada Izin Dokumen dari BKSDA”, https://m.lampost.co/berita-jual-beli-kayu-sonokeling-yang-berasal-dari-tanah-pribadi-tetap-harus-ada-izin-dokumen-dari-bksda.html , 2018.
[5] Ir. Sere Saghranie Daulay, M.Si, “Regulasi Bagi Industri Berbasis Kayu dan Hasil Hutan”, Widyaiswara Madya-Pusdiklat Industri Kementerian Perindustrian, 2015. Hal. 1-4.
[6] Ibid. Hal 5
[7] Ibid.
[8] Ibid. hal 6-7
[9] Ibid. hal 7
[10] Ibid. hal 8
[11] Ibid. hal 9
[12] detikFinance, “Perdagangan Kayu Halal: Ini Proses Membuat Kayu Menjadi Legal”, https://finance.detik.com/industri/d-2475875/ini-proses-membuat-kayu-menjadi-legal- , 2014.
[13] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanUPAYA HUKUM KESALAHAN TRANSFER DANA OLEH PIHAK BANK TERHADAP...
Pendaftaran Hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
