Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan

Izin Tambang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Jangka waktunya 5 tahun sejak aturan diterbitkan. Izin ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemberian prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan saja. Jumlah ini mewakili semua agama yang ada di Indonesia, yaitu untuk 6 (ormas agama) saja.diantaranya NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha.[1]
Dasar Hukum Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan
Sebagaimana kita ketahui peraturan tentang perizinan pertambangan sebelumnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan Batubara (PP 96/2001) yang kemudian terjadi perubahan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan Batubara (PP 25/2024).
Perubahan yang menjadi sorotan publik berada pada penambahan Pasal 83A yang memberikan ketentuan sebagai berikut:
- “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan;
- WIUPK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B;
- IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri;
- Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
- Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya;
- Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dalam peraturan presiden.”
Selain itu, ketentuan Pasal 195B PP 25/2024 juga menuai banyak kritikan dari masyarakat. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan perpanjangan izin pertambangan operasi produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian selama terdapat kesediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.
Jika mencermati Pasal 74 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), maka ada ketentuan yang mengatur bahwa izin usaha pertambangan dapat diperoleh dengan tahapan pemberian WIUPK dan pemberian IUPK. Kemudian Pasal 75 memberikan ketentuan bahwa izin usaha pertambangan dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta. Dimana ketentuan PP 25/2024 terbaru berkaitan dengan izin WIUPK dan IUPK bertentangan dengan kedua Pasal dalam UU Minerba diatas.
Penolakan dari Beberapa Agama
Polemik atas terbitnya PP 25/2024 tersebut pada akhirnya membuat beberapa organisasi kemasyarakatan keagamaan menyuarakan pendapatnya. Beberapa ormas keagamaan menyambut senang atas peluang tersebut, namun beberapa ormas keagamaan lainnya tersenyum kecut dengan kepentingan duniawi yang diberikan oleh pemerintah.
PBNU adalah ormas pertama yang langsung mengajukan izin resmi ke Jokowi setelah aturan terbit. Pemerintah pun menyambut baik antusias tersebut dengan menyediakan lahan tambang yang diciutkan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Di sisi lain, beberapa ormas keagamaan yang menolak atas ketentuan peraturan tersebut salah satunya adalah, Din Samsyudin yang meminta Muhammadiyah untuk menolak pemberian IUPK tambang ke ormas keagamaan. Selain itu beberapa ormas lain yang menyatakan penolakan antara lain: Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).[2]
Penjelasan Pasal 83A PP 25/2024 memang menyebutkan bahwa izin tambang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang memiliki badan usaha dan bergerak dalam bidang ekonomi dengan tujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat. Sebelum terbitnya PP ini pun, telah banyak organisasi masyarakat yang di dalamnya telah memiliki badan usaha, yang menjalankan usaha untuk menambah pemasukan. Namun tambang bukanlah objek yang mudah dan perlu dipertanyakan kesiapannya untuk dikelola oleh organisasi masyarakat. Jangan sampai, penerbitan peraturan tersebut hanya sekedar untuk kepentingan elite politik yang dapat memecah belah bangsa, karena agama memang tidak akan jauh dari identitas seseorang di Indonesia.
Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1]https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240608113103-92-1107414/fakta-fakta-terbaru-izin-tambang-untuk-ormas
[2]https://www.liputan6.com/bisnis/read/5614846/deretan-ormas-keagamaan-tolak-dikasih-izin-kelola-tambang-siapa-saja?page=3
Baca juga:
9 Macam Tindak Pidana Pertambangan
Kontrak Karya Dalam Pertambangan
Hilirisasi Tambang Jadi Debat Capres-Cawapres 2024, Berikut Ulasan Hukumnya
Tonton juga:
Izin Tambang| Izin Tambang| Izin Tambang| Izin Tambang|Izin Tambang|Izin Tambang| Izin Tambang|Izin Tambang| Izin Tambang|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPengadilan Pajak Sebagai Pengadilan Khusus di Indonesia
Perizinan Perfilman: 2 Kelompok Perizinan yang Harus Disimak

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.