Izin Persetujuan Bangunan Gedung
Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang saat ini telah mengalami perubahan dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Bangunan Gedung) menyatakan bahwa bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus. Sedangkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) didefinisikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemiliki bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja). PBG merupakan bagian dari program pemerintah dalam menyederhanakan perizinan di Indonesia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 juncto Pasal 13 UU Cipta Kerja. Pasal 23 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa perubahan dalam UU Bangunan dalam UU Cipta Kerja yaitu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha dalam memperoleh PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan.
Perubahan dalam UU Bangunan Gedung salah satunya yaitu merubah izin dalam mendirikan bangunan. Sebelumnya perizinan mendirikan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 UU Bangunan Gedung, kemudian ketentuan pasal tersebut dihapuskan dalam perubahan UU Bangunan Gedung. Saat ini, Pasal 40 ayat (2) huruf b UU Bangunan Gedung menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban memiliki PBG. Apabila pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memiliki PBG, maka pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban untuk membongkar bangunan gedung sebagaimana ketentuan dalam 41 ayat (2) UU Bangunan Gedung. Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (selanjutnya disebut PP Bangunan Gedung). Perubahan terhadap izin pendirian bangunan dari IMB ke PBG bukan hanya perubahan terhadap istilah, melainkan juga perubahan terhadap tata cara pendirian bangunan. Berikut perbedaan antara IMB dan PBG:
Tabel 1.1 Perbedaan IMB dan PBG
No. | IMB | PBG |
1. | IMB merupakan izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan yang terdiri atas syarat administratif dan syarat teknis | PBG merupakan perizinan yang lebih bersifat pemenuhan standar teknis yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.[1] |
2. | IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Bangunan Gedung) | PBG diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) (Pasal 261 ayat (8) PP Bangunan Gedung) |
3. | Tidak ditemukan sanksi yang secara spesifik, jika tidak melaporkan perubahan peruntukan dalam IMB.[2] | Perubahan fungsi dalam PBG wajib dilaporkan, jika tidak dilaporkan maka akan dikenai sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) PP Bangunan Gedung |
4. | Dalam IMB tidak ditemukan aturan terkait pasca pembongkaran. | Dalam PBG terdapat ketentuan terkait pasca pembongkaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 78 dan Pasal 79 PP Bangunan Gedung |
Pelaporan perubahan fungsi diatur dalam Pasal 11 ayat (2) PP Bangunan Gedung yang menyatakan sebagai berikut :
“Dalam hal terdapat perubahan fungsi dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung, Pemilik wajib mengajukan PBG perubahan”
Apabila pelaporan tidak dilakukan, maka fungsi peruntukan banguan gedung yang tidak sesuai akan dikenakan sanksi administrative sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 PP Bangunan Gedung yang menyatakan sebagai berikut :
- Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif;
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan kegiatan pembangunan;
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;
- Pembekuan PBG;
- Pencabutan PBG;
- Pembekuan SLF Bangunan Gedung;
- Pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau
- Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 PP Bangunan Gedung menyatakan bahwa fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, dan fungsi khusus. Peraturan terkait PBG berlaku sejak PP Bangunan Gedung diterbitkan yaitu sejak tanggal 2 Februari 2021. Apabila sebuah bangunan gedung telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebelum berlakunya PP Bangunan Gedung terbaru, maka izinnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagaimana ketentuan dalam Pasal 346 PP Bangunan Gedung yang menyatakan sebagai berikut :
- Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku;
- Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin;
- Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pemberlakuan ketentuan PBG di daerah harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak PP Bangunan Gedung diterbitkan. Dengan berlakunya PP Bangunan Gedung, maka mencabut PP sebelumnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 348 PP Bangunan Gedung.
[1] https://indonesia.go.id/kategori/budaya/2580/mengenal-persetujuan-bangunan-gedung-pbg-pengganti-izin-mendirikan-bangunan-imb
[2] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210228184244-92-611934/beda-imb-dan-pbg-sebagai-syarat-bangun-gedung
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanIzin Pendirian Satuan Pendidikan
UPAYA HUKUM KESALAHAN TRANSFER DANA OLEH PIHAK BANK TERHADAP...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.