Istilah Posita dan Petitum Dalam Gugatan Contentiosa

Posita dan Petitum
Dalam suatu perkara gugatan, kita akan mendengar istilah posita dan petitum. Kedua istilah tersebut sangat penting karena merupakan unsur dari suatu gugatan.
Posita merupakan alasan atau uraian dalam gugatan yang menguraikan alasan-alasan gugatan. Posita berisi tentang kronologi, perjanjian-perjanjian jika hal tersebut berkaitan dengan wanprestasi, pasal-pasal dan perincian-perincian kerugian. Pada pokoknya, posita berisi unsur-unsur untuk terpenuhinya pasal gugatan.
Selanjutnya, petitum merupakan permintaan penggugat atas diajukannya gugatan tersebut. Petitum dapat meminta putusan yang bersifat deklaratif, konstitutif, maupun condemnatoir.
Posita yang Baik
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, posita berisi alasan atau uraian dalam gugatan yang menguraikan alasan-alasan gugatan. Guna membuat gugatan yang baik dan memenuhi formalitas gugatan, maka posita harus berisi terkait:
- Kedudukan Penggugat sebagai Penggugat yang memiliki hak;
- Kronologi peristiwa atau perjanjian yang mengikat bagi para pihak;
- Peristiwa wanprestasi/perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
- Pasal gugatan (Pasal 1243 jika berkaitan dengan wanprestasi, dan Pasal 1365 jika berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum);
- Pemenuhan unsur pasal;
- Perincian Kerugian. Untuk gugatan wanprestasi hanya dapat dimintakan ganti rugi, denda, dan bunga yang telah diatur dalam perjanjian. Namun untuk gugatan perbuatan melanggar hukum, harus diterangkan kerugian materiil dan dapat pula dimintakan kerugian immaterial atas perbuatan melanggar hukum Tergugat dan kerugian Penggugat;
- Sita Jaminan;
- Permohonan gugatan dilaksanakan terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum;
Bagi gugatan yang berkaitan dengan sengketa tanah, perincian terkait tanah tersebut harus disebutkan secara terperinci baik rincian sertifikat hak atas tanah maupun batas-batas ha katas tanah dimaksud. Terhadap posita, selama tidak berkaitan dengan substansi, maka Penggugat dapat melakukan perubahan sebelum Tergugat mengajukan jawaban.
Petitum yang Baik
Setelah posita, Penggugat harus menguraikan petitum atau permintaan yang diajukannya dalam gugatan dimaksud. Petitum gugatan diantaranya berisi:
Petitum “1. Mohon dikabulkan gugatan untuk seluruhnya.”
Petitum “2. Menyatakan perjanjian … adalah sah.”
Petitum “3. Menyatakan Tergugat (wanprestasi/melakukan perbuatan melanggar hukum).”
Petitum “4. Menghukum Tergugat (jika wanprestasi: memenuhi kewajibannya) (jika perbuatan melanggar hukum: membayar ganti rugi).”
Petitum “5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan.”
Petitum “6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.”
Subsidair “Sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
Gugatan Atau Tuntutan?
5 Syarat Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem
Gugatan Class Action Menurut Perma 1/2002
Gugatan Wanprestasi Almas Kepada Gibran Ditolak Karena Merupakan Vexatious Litigation
Tonton juga:
Istilah Posita dan Petitum| Istilah Posita dan Petitum| Istilah Posita dan Petitum| Istilah Posita dan Petitum| Istilah Posita dan Petitum| Istilah Posita dan Petitum|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanApa Arti Beyond Reasonable Doubt?
Haruskah Pendiri Atau Pemegang Saham Menjadi Pengurus Perseroan Terbatas...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.