Istilah-Istilah Hukum Islam Dalam Peradilan Agama

Peradilan Agama merupakan suatu pranata sosial Hukum Islam di Indonesia. Peradilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama ialah pengadilan yang bertindak menerima, memeriksa, dan memutus setiap permohonan atau gugatan pada tahap paling awal dan paling bawah. Pengaturan mengenai Peradilan Agama telah beberapa kali mengalami perubahan yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disingkat menjadi UU PA).

Peradilan agama termasuk peradilan khusus sebagaimana halnya dengan peradilan militer yang memang merupakan peradilan bagi golongan militer mengenai perkara pidana dan disiplin militer yang dilakukan oleh orang-orang yang berstatus militer, dan peradilan tata usaha negara yang wewenangnya termasuk dalam bidang tata usaha negara yang salah satu pihaknya adalah penguasa atau pemerintah. Sedangkan kekhususan bagi peradilan agama, karena ia merupakan peradilan bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara perdata yang hanya terbatas mengenai hukum kekeluargaan seperti perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah.[1]

Sebagaimana diketahui bahwa Peradilan Agama di Indonesia dikhususkan bagi orang-orang yang beragama Islam, sehingga ketentuan yang digunakan merujuk beberapa ketentuan bersumber dari agama Islam. Hal ini mempengaruhi proses beracara di Pengadilan Agama, oleh karena itu ada beberapa istilah yang perlu diketahui dan diatur dalam UU PA, sebagai berikut:

  1. Iddah, adalah Nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istri setelah bercerai (selama masa iddah).
  2. Khuluk, adalah Perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya.
  3. Mut’ah, adalah Pemberian bekas suami kepada istri yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya.
  4. Nusyuz, adalah keadaan dimana pihak istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang istri.
  5. Syiqaq, adalah Suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan / didamaikan kembali.
  6. Hadhonah, Kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.
  7. Talak, adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan
  8. Talak raj’i, adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah
  9. Talak ba’in shuqraa, adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah
  10. Talak ba’in kubraa, adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian dan habis masa iddahnya.
  11. Li’an, adalah suami menuduh istri berbuat zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau sudah lahir dari istrinya, sedangkan istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut.[2]

Demikian beberapa istilah yang terdapat dalam proses beracara di Pengadilan Agama, khususnya perkara perceraian. Istilah yang dipergunakan dalam hukum acara peradilan agama memiliki makna yang memiliki kaitan dan konsekuensinya terhadap hukum Islam. Sehingga memahami istilah ini, penting untuk diketahui agar tidak salah dalam memaknai istilah tersebut.

[1] Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

[2] Abdul Ghani Abdullah‚ Peradilan Agama Pasca UU No.7/1989 dan Perkembangan Studi Hukum Islam di Indonesia‛ dalam Mimbar Hukum No. 1 tahun V, Al-Hikmah & Ditbinpera Islam Depag RI, 4, Jakarta, hIm. 94-106

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.