Influencer Mempromosikan Judol? Bisa Dijerat 3 Pasal Ini!

Judi online atau sering disebut dengan istilah ‘judol’ saat ini telah menjadi masalah besar di Indonesia. Meskipun dianggap sebagai hiburan oleh sebagian orang, judol memiliki dampak negatif yang signifikan, baik secara sosial maupun ekonomi.

Promosi judol begitu masif bahkan ada influencer mempromosikan judol. Kita juga akan menemukan banyak konten-konten di sosial media yang mempromosikan judol. Lalu adakah hukuman terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judol?

Influencer Mempromosikan Judol

Di kala judol menjadi permasalahan yang meresahkan masyarakat, ternyata perkembangannya tetap sangat sulit untuk diberantas. Bahkan promosinya semakin gencar dan ada pihak-pihak yang melakukannya secara terang-terangkan hingga menggunakan jasa influencer.

Salah satu contoh kasus influencer mempromosikan judol adalah selebgram asal Jakarta Selatan berinisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girl yang ditangkap oleh Polsek Tambun lantaran mempromosikan situs judol.[1]

Berawal dari patroli siber pada 10 Juli yang menemukan sebuah akun Instagram @mftjnnh26_ mempromosikan situs judol. Dari hasil pendalaman, polisi berhasil mendapatkan alamat pemilik akun tersebut di sebuah apartemen di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.[2]

Penangkapan SM alias Karin juga bermula dari patroli siber yang dilakukan pada 21 Juli. Dimana polisi menemukan akun Instagram @Yanikarin_. yang mempromosikan situs judol lewat unggahannya dan berhasil mendapatkan alamat yang bersangkutan di sebuah kontrakan daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.[3]

Hukuman Mempromosikan Judol

Dalam hal influencer mempromosikan judol, terdapat akibat hukum pidana yang dapat menjerat influencer tersebut. Tidak hanya influencer saja, siapapun yang mempromosikan judol dapat dihukum dengan dasar pasal-pasal berikut ini:

  1. Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, atau turut serta dalam suatu usaha untuk itu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
  3. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (UU 7/1974) memperberat hukuman bagi pelaku perjudian sebagaimana Pasal 303 KUHP.  Begini bunyinya: “Merubah  ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, dari Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.”

Di samping itu, pada tahun 2026 akan berlaku KUHP Baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dimana di dalamnya telah mengatur larangan menawarkan perjudian, tepatnya pada Pasal 426 KUHP Baru yang menyatakan:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan pejudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.”

Denda kategori VI adalah sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan pencabutan hak dalam Pasal 86 huruf f KUHP Baru adalah hak menjalankan profesi tertentu.

Promosi judol di Indonesia memiliki risiko hukum yang sangat serius. Pelaku yang terlibat dalam promosi ini dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan UU ITE, KUHP, dan UU 7/1974. Kasus-kasus nyata menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak segan-segan mengambil tindakan hukum terhadap individu yang mempromosikan judi online, termasuk selebriti dan influencer yang memiliki pengaruh besar di media sosial.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku guna menghindari konsekuensi hukum yang berat.

Baca juga:

Barang Bukti dan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana

Putusan Pidana Kontroversial, 3 Putusan yang Pertimbangannya Buat Heboh

Perlindungan dan Bantuan LPSK, Ini 3 Bentuk Perlindungan

Pusat Data Nasional Diretas, Menkominfo Pasrah Tak Bayarkan Uang Tebusan; Ini Pidana yang Mengancam Peretas

Tonton juga:

Sumber:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (wetboek van strafrecht);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian; dan
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; dan
  5. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240731073907-12-1127403/dua-selebgram-jaksel-ditangkap-buntut-promosi-judi-online

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. .CLA.

[1] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240731073907-12-1127403/dua-selebgram-jaksel-ditangkap-buntut-promosi-judi-online

[2] Ibid

[3] Ibid.

 

Influencer Mempromosikan Judol | Influencer Mempromosikan Judol | Influencer Mempromosikan Judol | Influencer Mempromosikan Judol | Influencer Mempromosikan Judol | Influencer Mempromosikan Judol | Influencer Mempromosikan Judol |

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.